pemilu

Kajian Bawaslu Sudah Tuntas, Pelapor Kecewa dan Kurang Puas

Jumat, 8 Maret 2024 | 18:13 WIB
Imam Ghozali ketika membuat pengaduan awal atas nama Partai Demokrat (foto istimewa)

Baca Juga: Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian

Imam Ghozali menegaskan, dirinya akan menunggu penjelasan resmi dari Bawaslu Kabupaten Nganjuk, sementara hingga saat ini hanya mendapatkan sebuah penjelasan perkembangan saja.

"Iya kalau saya menunggu penjelasan resminya kayak apa, saya sudah nerima namun hanya semacam laporan perkembangan saja," pungkasnya.

Baca Juga: Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas

H. Adi Wibowo Ahmad Ibrahim, SH, S.Sos., M.Si (foto Sakera/Nawacita)

Sementara terpisah Adi Wibowo Ahmad Ibrahim ketika dikonfirmasi menyampaikan, apapun hasil akhir itu adalah kewenangan Bawaslu.

"Kalau itu kewenangan Bawaslu, apapun kita kan tunduk, makanya saya waktu itu kan ngomong, seharusnya undang-undangnya Bawaslu itu yang dirubah untuk memberikan kewenangan yang lebih karena Bawaslu sendiri tidak punya kewenangan untuk berbuat lebih," ucap Adi Wibowo Ahmad Ibrahim melalui telepon aplikasi WhatsApp pada Jum'at (8/3/2024).

Baca Juga: Terkait Terbitnya Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu, DPC PKB: Tidak Cukup dengan Nonaktif

Adi Wibowo Ahmad Ibrahim menambahkan, hal yang dilakukan oleh Bawaslu sudah maksimal, dikarenakan Bawaslu tidak bisa melakukan hal yang lebih dari itu, Bawaslu tidak memiliki kewenangan.

"Gakkumdu sendiri juga satu kesatuan dengan Bawaslu, karena ini peristiwa Pemilu, makanya kalau saya ngomong mestinya undang-undangnya itu harus dirubah nomor 7 itu, tentang pemilu itu berkenan dengan Bawaslu, ada pasalnya tapi tidak bisa diterapkan karena kewenangannya tidak ada," imbuh lawyer yang biasa akrab dipanggil Bowo itu.

Baca Juga: Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono Terus Menjadi Perbincangan, LSM LKHPI: Motifnya Masih Misteri

Lanjut Bowo, yang disebut kemarin pasal berapa, itu lima ratus berapa itu, ada pasalnya tapi untuk melangkah kesana tidak bisa, yang paling mungkin mecat, terus memberhentikan dengan hormat, terus teguran.

"Kalau Bawaslu tidak salah itu memang tidak ada kewenangan mereka untuk lebih dari itu, kalau yang Bawaslu Kertosono itu yang salah, tapi tetap kewenangan Bawaslu itu terbatas," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB