NAWACITAPOST.COM - Tuntasnya kajian akhir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, memunculkan kekecewaan dan ketidak puasan terhadap pelapor khususnya dari Partai Demokrat.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Tuntas Sudah Kajian Bawaslu Tentang Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Ini Endingnya" kedua oknum terduga pelaku hanya dikenakan sanksi etik dan administratif saja.
Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Perlu diketahui dua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono yakni Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono yaitu Moch Muchsin.
Dugaan penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.
Penasehat hukum Partai Demokrat Imam Ghozali mengatakan, dirinya kecewa dan kurang puas atas putusan dan kajian akhir tuntasnya pemeriksaan yang berjalan di Bawaslu Nganjuk.
"Saya kecewa banget, karena belum membuat persoalan menjadi terang benderang, dan tidak jelas sampai dilimpahkan pidananya," kata Imam Ghozali melalui pesan WhatsApp pada Jum'at (8/3/2024).
Imam Ghozali menambahkan, terlebih kekecewaan dan ketidak puasan itu dikarenakan tidak ada sanksi yang setimpal, sehingga tidak menutup kemungkinan kedepannya juga akan muncul oknum pelaku baru pada pemilu yang akan datang.
"Kecewa dan tidak puas karena tidak ada sanksi yang berat bagi terduga pelaku, dan hal tersebut akan memicu orang lain nanti berani berbuat curang lagi, karena sanksinya sangat ringan, ke depannya mungkin banyak oknum yang justru memanfaatkan kesempatan ini," imbuh Imam Ghozali kepada wartawan Nawacitapost.com.
Baca Juga: Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung
Imam Ghozali menjelaskan, seharusnya perkara tersebut dikembangkan lagi sehingga menyentuh oknum pelaku utama atau aktor di balik semua kejadian atau peristiwa dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kertosono.
"Kekecewaan dan ketidak puasan yang ketiga terkait dengan pola penanganan dan pengembangan, karena pola penangan perkara dan penyelesaian perkara yang ada di Bawaslu Kabupaten Nganjuk masih belum menyentuh pelaku utama," ujarnya.