MAKI Jatim juga telah menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan pengawalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan prosedur yang ada. Setelah mendapat rekomendasi MK, MAKI juga akan mengajukan laporan pidana Pemilu-nya.
Baca Juga: Gawat! Tiga Caleg Terpilih Gerindra Dipanggil Bawaslu Surabaya
Sementara itu, saksi pelapor, Edy Sucipto, seorang Calon Legislatif dari Dapil 3 Surabaya, menyatakan kepesimisannya terhadap integritas penyelenggara pemilu ke depan.
Edy menjelaskan, sesuai keterangan saksi di kecamatan, ada informasi tentang penggelembungan suara di TPS Kecamatan Bulak dan Sukolilo saat proses penghitungan. Di mana C1 salinan saat dipindahkan DA1 suaranya bertambah. Masing-masing TPS terjadi kenaikan suara 5-20 suara.
"Saya pikir kesalahan tulis, kalau PPK nya ngantuk di 1 atau 2 TPS mungkin nggak apa-apa. Namun begitu kita cek ternyata hampir di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Bulak itu masih terjadi penambahan suara," katanya.
Baca Juga: Pilkada Surabaya, Sarana Demokrasi Minta PDIP belajar dari Pengkhianatan Jokowi
Edy Sucipto, telah mengajukan laporan tentang dugaan kecurangan dalam rekapitulasi suara pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.
“Laporan tersebut sudah kami sampaikan pada hari Senin, 4 Maret 2024, ke Kantor Bawaslu Kota Surabaya,” kata Edi.
Dalam penjelasannya, Edy mengaku sudah membawa bukti kecurangan rekapitulasi suara yang diduga dilakukan oleh pihak penyelenggara tingkat kecamatan.
Baca Juga: 'Diduga' pindahkan Suara: PPK Kenjeran Diadukan, Juliana Evawati dalam Sorotan
Kecurangan tersebut terjadi di tujuh kecamatan, tapi hanya empat kecamatan yang akhirnya dilakukan pencermatan. Hasilnya, terlihat adanya penggelembungan suara yang masif. Setiap TPS bisa 5 hingga 20 suara (kecamatan Sukolilo dan Wonocolo). Meski di dua kecamatan tersebut sudah dilakukan pengembalian suara, namun bukan berarti masalahnya selesai. Wajib diproses secara hukum.
“Ibaratnya seorang koruptor yang sudah terbukti melakukan kejahatan, lantas mengembalikan dana korupsi. Itu tidak berarti proses hukumnya selesai,” ucap Edy.
Parahnya, KPU langsung saja menggedok hasil rekapitulasi suara di beberapa kelurahan dari 3 kecamatan yang lain, yaknu Bulak, Tenggilis Mejoyo, dan Gunung Anyar.
Baca Juga: Penggelembungan Suara di Dapil 3 Surabaya, AH Thony: Periksa PPK, Panwas dan Caleg terlibat!
Padahal, di kecamatan itulah banyak ditemukan penggelembungan suara, seperti di kelurahan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kutisari, dan Panjang Jiwo (Kecamatan Tenggilis Mejoyo). Juga di Kelurahan Bulak, Sukolilo Baru, Kenjeran, dan Kedungcowek (Kecamatan Bulak)
Artikel Terkait
Caleg Surabaya Bahtiyar Rifai 'DIDUGA' Lakukan Money Politik
MAKI Jatim 'MENCIUM' Manuver Bawaslu Surabaya di Pemilu Jawa Timur
Penggelembungan Suara di Dapil 3 Surabaya, AH Thony: Periksa PPK, Panwas dan Caleg terlibat!
Gawat! Tiga Caleg Terpilih Gerindra Dipanggil Bawaslu Surabaya
Kesal! Bambang Haryo hadiri undangan Bawaslu Surabaya, sebut salah satu Pengurus Gerindra
Pileg Brutal Surabaya, Pimpinan Dewan: Penyelenggara Pemilu Layak Masuk MURI!