Masih bersama Bowo, sebenarnya Bawaslu itu tidak signifikan untuk menjadi pengawas pemilu, dikarenakan tidak bisa melaksanakan eksekusi terhadap pelanggaran pemilu.
"Karena kita bisa ambil hikmah dari peristiwa kemarin, penafsiran Bawaslu kalau ada kesalahan bisa diperbaiki, itu kalau kesalahan kalau pencurian, tidak ada itu di undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," ujar Bowo.
Bowo menjelaskan, memang undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu tidak pernah dilaksanakan, meskipun terbukti, itu memang tidak pernah dilaksanakan oleh Bawaslu.
"Harusnya undang-undang tentang Bawaslu diperbaiki, karena mereka tidak punya kekuatan untuk mendiskualifikasi caleg maupun calon Bupati apalagi calon presiden," pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Yudha Harnanto ketika dikonfirmasi mengatakan, Otw dr kantor mau jemput anak, Besok saja ke kantor," katanya singkat via pesan aplikasi WhatsApp.
Artikel Terkait
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk
Kasus Penggelembungan Suara Terus Berproses, Pengacara Sukomoro Penuhi Undangan Bawaslu Nganjuk Atas Nama Partai Demokrat
Rekapitulasi KPU Tingkat Kabupaten Nganjuk Telah Selesai, Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Berproses
Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono Terus Menjadi Perbincangan, LSM LKHPI: Motifnya Masih Misteri
Terkait Perbincangan Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Penasehat Hukum Golkar: Kami Menduga Motif Adalah Mencari Uang