Kamis, 4 Juni 2026

Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara Terus Menjadi Perhatian, Adi Wibowo Ahmad Ibrahim: Perbaiki Undang-undang Bawaslu

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 5 Maret 2024 | 20:33 WIB
H. Adi Wibowo Ahmad Ibrahim, S.H., S.Sos., M.Si ketika diwawancarai diruang kerjanya (foto Sakera/Nawacita)
H. Adi Wibowo Ahmad Ibrahim, S.H., S.Sos., M.Si ketika diwawancarai diruang kerjanya (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono Terus Menjadi Perbincangan, LSM LKHPI: Motifnya Masih Misteri

Masih bersama Bowo, sebenarnya Bawaslu itu tidak signifikan untuk menjadi pengawas pemilu, dikarenakan tidak bisa melaksanakan eksekusi terhadap pelanggaran pemilu.

"Karena kita bisa ambil hikmah dari peristiwa kemarin, penafsiran Bawaslu kalau ada kesalahan bisa diperbaiki, itu kalau kesalahan kalau pencurian, tidak ada itu di undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," ujar Bowo.

Baca Juga: Kasus Penggelembungan Suara Terus Berproses, Pengacara Sukomoro Penuhi Undangan Bawaslu Nganjuk Atas Nama Partai Demokrat

Bowo menjelaskan, memang undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu tidak pernah dilaksanakan, meskipun terbukti, itu memang tidak pernah dilaksanakan oleh Bawaslu.

"Harusnya undang-undang tentang Bawaslu diperbaiki, karena mereka tidak punya kekuatan untuk mendiskualifikasi caleg maupun calon Bupati apalagi calon presiden," pungkasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Yudha Harnanto ketika dikonfirmasi mengatakan, Otw dr kantor mau jemput anak, Besok saja ke kantor," katanya singkat via pesan aplikasi WhatsApp.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB