Rabu, 3 Juni 2026

Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara Terus Menjadi Perhatian, Adi Wibowo Ahmad Ibrahim: Perbaiki Undang-undang Bawaslu

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 5 Maret 2024 | 20:33 WIB
H. Adi Wibowo Ahmad Ibrahim, S.H., S.Sos., M.Si ketika diwawancarai diruang kerjanya (foto Sakera/Nawacita)
H. Adi Wibowo Ahmad Ibrahim, S.H., S.Sos., M.Si ketika diwawancarai diruang kerjanya (foto Sakera/Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Peristiwa dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kertosono terus menjadi perhatian dikalangan masyarakat dan sejumlah aktivis Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Terkait Perbincangan Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Penasehat Hukum Golkar: Kami Menduga Motif Adalah Mencari Uang" Adi Wibowo Ahmad Ibrahim menduga pelaku tidak berdua saja.

Baca Juga: Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi

Perlu diketahui dua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono yakni Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono yaitu Moch Muchsin.

Dugaan penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.

Baca Juga: Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian

Menurut Adi Wibowo Ahmad Ibrahim mengatakan, itu sudah ada peristiwa pidana disana dikarenakan niat sudah ada, sudah dilaksanakan, jadi peristiwanya sudah ada.

"Yang dirugikan siapa? Jawabannya ya bangsa Indonesia, karena itu menciderai demokrasi, sebagai petugas PPK dan Panwascam seharusnya berpihak kepada bangsa dan negara republik Indonesia, tapi kenyataannya dia berpihak kepada perorangan," kata Adi Wibowo Ahmad Ibrahim kepada wartawan Nawacitapost.com pada Selasa (5/3/2024) siang.

Baca Juga: Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk

Adi Wibowo Ahmad Ibrahim menambahkan, kalau saya sih hukum harus ditegakkan, siapapun pelaku pelanggar hukum harus menerima akibatnya, namun selama saya terjun di dunia politik Bawaslu tidak bisa berbuat apa-apa terhadap pelanggaran pemilu.

"Kalau saya menilai tidak artinya Bawaslu itu, jadi harapan saya hukum harus ditegakkan, mekanisme harus ada, kalau ada peristiwa pidana Bawaslu seharusnya melimpahkan perkara tersebut kepada gakumdu, disana ada penyidik dan ada penuntut," imbuh pria yang biasa akrab dipanggil Bowo.

Baca Juga: Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor

Lanjut Bowo, meskipun dia tidak bisa langsung mengajukan tuntutan, itu ya dilimpahkan kepada penyidik, karena ini bukan pidana umum dan bukan pidana biasa, ini adalah pidana kasus pemilu.

"Jadi yang dirugikan adalah negara dan bangsa, bukan perorangan, kalau penyidik menafsirkan yang dirugikan perorangan atau siapa yang dirugikan, itu pidana umum, kembali sekolah saja kalau belum paham, jangan berkomentar yang tidak ada artinya," ungkap Bowo dengan nada keras dan tegas.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB