NAWACITAPOST.COM - Peristiwa dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kertosono terus menjadi perhatian dikalangan masyarakat dan sejumlah aktivis Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Terkait Perbincangan Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Penasehat Hukum Golkar: Kami Menduga Motif Adalah Mencari Uang" Adi Wibowo Ahmad Ibrahim menduga pelaku tidak berdua saja.
Perlu diketahui dua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono yakni Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono yaitu Moch Muchsin.
Dugaan penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.
Menurut Adi Wibowo Ahmad Ibrahim mengatakan, itu sudah ada peristiwa pidana disana dikarenakan niat sudah ada, sudah dilaksanakan, jadi peristiwanya sudah ada.
"Yang dirugikan siapa? Jawabannya ya bangsa Indonesia, karena itu menciderai demokrasi, sebagai petugas PPK dan Panwascam seharusnya berpihak kepada bangsa dan negara republik Indonesia, tapi kenyataannya dia berpihak kepada perorangan," kata Adi Wibowo Ahmad Ibrahim kepada wartawan Nawacitapost.com pada Selasa (5/3/2024) siang.
Adi Wibowo Ahmad Ibrahim menambahkan, kalau saya sih hukum harus ditegakkan, siapapun pelaku pelanggar hukum harus menerima akibatnya, namun selama saya terjun di dunia politik Bawaslu tidak bisa berbuat apa-apa terhadap pelanggaran pemilu.
"Kalau saya menilai tidak artinya Bawaslu itu, jadi harapan saya hukum harus ditegakkan, mekanisme harus ada, kalau ada peristiwa pidana Bawaslu seharusnya melimpahkan perkara tersebut kepada gakumdu, disana ada penyidik dan ada penuntut," imbuh pria yang biasa akrab dipanggil Bowo.
Baca Juga: Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor
Lanjut Bowo, meskipun dia tidak bisa langsung mengajukan tuntutan, itu ya dilimpahkan kepada penyidik, karena ini bukan pidana umum dan bukan pidana biasa, ini adalah pidana kasus pemilu.
"Jadi yang dirugikan adalah negara dan bangsa, bukan perorangan, kalau penyidik menafsirkan yang dirugikan perorangan atau siapa yang dirugikan, itu pidana umum, kembali sekolah saja kalau belum paham, jangan berkomentar yang tidak ada artinya," ungkap Bowo dengan nada keras dan tegas.
Artikel Terkait
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk
Kasus Penggelembungan Suara Terus Berproses, Pengacara Sukomoro Penuhi Undangan Bawaslu Nganjuk Atas Nama Partai Demokrat
Rekapitulasi KPU Tingkat Kabupaten Nganjuk Telah Selesai, Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Berproses
Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono Terus Menjadi Perbincangan, LSM LKHPI: Motifnya Masih Misteri
Terkait Perbincangan Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Penasehat Hukum Golkar: Kami Menduga Motif Adalah Mencari Uang