NAWACITAPOST.COM — Ratusan warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, menyerbu Gedung DPRD Kota Batam untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (2/10/2026).
Aksi massa ini menjadi puncak dari akumulasi kekecewaan warga atas konflik lahan yang terkatung-katung selama tiga tahun sejak 28 November 2023 tanpa kepastian solusi dari pengembang.
RDP dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, didampingi jajaran anggota legislatif lainnya, yakni Jimmi Simatupang, Jimmi Siburian, dan Tumbur Hutasoit.
Sebagai juru bicara perwakilan masyarakat, Salvius Nong mendesak PT Sarana Bangun Sejati (SBS) menepati komitmen kesepakatan awal tahun 2023.
Tuntutan utama warga mencakup alokasi lahan kavling siap bangun berukuran 6x10 meter, atau uang pengganti sebesar Rp40 juta jika lahan tidak tersedia, serta sagu hati yang layak dan ganti rugi atas tanam tumbuh masyarakat.
"Permasalahan ini sebenarnya tidak rumit, apabila pihak perusahaan memiliki iktikad baik untuk menepati janjinya kepada masyarakat," ujar Salvius Nong dengan tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Laurensius membacakan pernyataan sikap resmi dari Aliansi Masyarakat Teluk Bakau sebelum menyerahkannya kepada pimpinan sidang.
Ia menegaskan status mereka sebagai warga negara yang sah, taat pajak, memiliki hak konstitusional, serta berhak atas rasa aman.
"Kami masyarakat Teluk Bakau pada dasarnya sangat mendukung pembangunan dan investasi di Kota Batam. Namun, investasi tidak boleh dibangun di atas air mata rakyat. Kami menolak keras segala bentuk intimidasi dan menuntut agar hak-hak kami segera dipenuhi oleh PT SBS dan BP Batam dalam waktu dekat," bunyi petikan pernyataan sikap tersebut.
Pertemuan tersebut berjalan pincang akibat ketiadaan pimpinan utama PT SBS. RDP hanya dihadiri perwakilan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam Agus Saragi, Camat Nongsa, perwakilan instansi pertanahan, serta jajaran Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota.
Kebuntuan makin terasa saat Agus Saragi mengonfirmasi bahwa pihak Ditpam BP Batam belum bisa memberikan kejelasan terkait relokasi lahan yang pernah disepakati.
Menyikapi hal tersebut, Muhammad Fadli memberikan tenggat dan tugas khusus kepada BP Batam untuk berkoordinasi langsung dengan pimpinan tertinggi serta manajemen PT SBS.
"Saya sudah memberikan PR kepada pihak BP Batam untuk menyampaikan poin-poin harapan dan keinginan masyarakat mengenai pemenuhan kompensasi ini langsung kepada pimpinan mereka dan pihak perusahaan. Kami meminta agar perusahaan dapat bertindak lebih humanis dan adil dalam memperlakukan masyarakat," papar Fadli.
Fadli menegaskan BP Batam dan Ditpam wajib mempertanggungjawabkan komitmen relokasi lahan tahun 2023 tersebut.
Mengingat hal ini menyangkut institusi negara, DPRD Batam menuntut jawaban tertulis demi menjaga transparansi dan akuntabilitas di mata masyarakat.(Bazo)