Pemkab Nganjuk Gugat Koran Memo, Farid dan Fayi': Pihak Koran Memo Dijamin UU No 14 Tahun 2008
Nganjuk, NAWACITApost.com - Gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menuai banyak tanggapan dikalangan aktivis yang bergerak dibidang kontrol sosial, khususnya salah satu aktivis LSM di Kabupaten Nganjuk yakni Hamid.
Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com dilansir dari situs media www.koranmemo.com Hamid mengatakan, gugatan yang dilakukan Pemkab Nganjuk tersebut akibat ketidak puasan terhadap putusan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, yang dimenangkan Harian Pagi Koran Memo.
Terlebih, gugatan Pemkab Nganjuk terhadap Harian Pagi Koran Memo itu upaya banding pasca putusan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur akhir Agustus lalu.
Gugatan Pemkab Nganjuk terhadap Harian Pagi Koran Memo itu didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), tercatat dalam perkara nomor 137/G/KI/2023.PTUN.SBY.
"Dalam amar putusannya, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mengabulkan permohonan pemohon," ujar Hamid, pada Senin (30/10/2023) dikutip dari situs www.koranmemo.com.
Menanggapi gugatan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, yang dilayangkan oleh Pemkab Nganjuk, dua orang staf perwakilan kantor Dj&P angkat bicara yakni Fayi' Aby Dzulfiqor, S.H, dan Moh. Farid Fauzi, S.H.
Menurut Fayi' Aby Dzulfiqor mengatakan, melihat fenomena yang akhir-akhir ini terkait peran aktif masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintah, kami sebagai lawyer dari Law Firm DR. Djatmiko & Partners turut mengapresiasi hal tersebut.
"Seperti yang terjadi saat ini, dengan adanya gugatan ke Komisi Informasi oleh media Harian Pagi Koran Memo tetang permohonan Informasi atas Rancangan Anggaran Bangunan (RAB) ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nganjuk merupakan tindakan yang dibenarkan dan merupakan bentuk hak masyarakat untuk memperoleh Informasi atas kinerja dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata pria yang akrab disapa Fayi' kepada jurnalis Nawacitapost.com pada Senin (30/10/2023) sore.
Fayi' menambahkan bahwa, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 huruf F menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
"Dapat dipahami dengan sangat jelas bahwa di dalam dasar hukum tertinggi di Indonesia, memperoleh informasi merupakan hak mendasar dari seluruh warga negara indonesia, begitu juga di dalam Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi pasal 7 ayat 1 dan 2 menyatakan:
1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Sehingga permohonan informasi yang dilakukan media Harian Pagi Koran Memo merupakan bentuk pelaksanaan hak warga negara dalam memperoleh Informasi, dan sekaligus merupakan bentuk pengawasan masyarakat atas penggunaan "uang rakyat" untuk pembangunan," imbuh Fayi'.
Lanjut Fayi', berkata bahwa, hal tersebut merupakan tindakan pencegahan awal agar tidak ada penyelewengan anggaran atau korupsi atas APBD yang dilakukan para pejabat dinas Kabupaten Nganjuk.