NAWACITAPOST.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk bekerja di pemerintahan.
Jokowi membuka peluang kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang lulusan SD hingga SMA untuk dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski mendapat kesempatan dari Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga telah menetapkan soal gaji bagi masyarakat Indonesia lulusan SD hingga SMA yang bekerja di lingkungan PNS.
Berdasarkan dalam peraturan Presiden Jokowi yang mengatur tentang gaji dan tujangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Mulyani akan mengirimkan gaji termasuk untuk lulusan SD.
Oleh karena itu, tidak perlu berkecil hati meski hanya lulusan SD, Sebab Presiden Jokowi dan Sri Mulyani sudah sepakat untuk memperbolehkan para lulusan SD hingga SMA untuk jadi PNS.
Perihal gaji, PNS lulusan SD akan masuk dalam golongan I dalam ketetapan Jokowi dan Sri Mulyani.
Walaupun ada perbedaan gaji dengan PNS yang ijazah sarjana dan pendidikan diatasnya.
Para pegawai yang berijazah SD hingga SMA tidak usah berkecil hati lantaran pemerintah tetap memberikan gaji yang terbaik.
Hal itu mengacu pada peraturan yang disahkan Jokowi, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima dari Sri Mulyani gaji sesuai lulusannya dari lulusan SD hingga S3.
Terkait ketetapan itu, perlu diketahui bahwa nominal gaji yang akan ditransfer oleh Sri Mulyani untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalah ebagai berikut:
Golongan I (lulusan SD dan SMA)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Dengan gaji yang tertera dengan golongannya bahwa PNS dengan lulusan SD hingga SMA akan menerima gaji terendah Rp1,5 juta dan tertinggi Rp2,6 juta dari Jokowi dan Sri Mulyani