news

Sat Narkoba Polres Sibolga Grebek Kampung Narkoba,

Jumat, 18 Februari 2022 | 18:14 WIB

1 Orang Diamankan Bersama 1 Paket Sabu Sberat 1,74 gram

Sibolga, NAWACITAPOST.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga mengamankan satu orang dalam operasi Antik Toba Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilakukan di Jalan SM Raja Gg Kaje kaje Kelurahan Aek Manis Sibolga. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sibolga saat konferensi pers di Mapolres Sibolga, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga : Dilantik Pada 27 Februari 2022, Pemuda Katolik Sibolga Audiensi ke Walikota H. Jamaluddin Pohan


Orang yang diamankan tersebut berinisial HP alias O (30) yang bekerja sebagai wiraswasta, alamat jalan SM Raja nomor 393 Kelurahan Aek Parombunan Sibolga.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono SH MH mengatakan kegiatan ini untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga.

"Kita mengarahkan personel untuk melakukan GKN di Kecamatan Sibolga Selatan tepatnya di Jalan SM Raj , Gang Kaje kaje," katanya, Jum'at (18/2/2022).

Komfirmasi dari Kapolres Sibolga melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan orang tersebut diamankan pada hari Selasa (8/2/2022) pukul 01.00 WIB dimana ketika berjalan seorang diri didepan doorsmer Family dan melihat petugas kemudian tersangka melarikan diri.

"Setelah diamankan dari saku celana ditemukan 1 unit HP merk Nokia warna hitam,1 buah pisau lipat kecil dan 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dibalut kertas timah rokok.Tersangka menjelaskan sabu-sabu dibeli dari (identitas telah dikantongi) seharga Rp 1.800.000 hari Selasa (8/2/2022) di Jaan SM Raja Sibolga dan akan diberikan pada orang lain.

Tersangka sering beli sabu-sabu dari orang tersebut dan kemudian serahkan pada orang lain dengan menerima imbalan Rp 25.000 s/d Rp 50.000 sedangkan dari sipenjual tersangka sering diberi sabu-sabu untuk dikonsumsi dan pekerjaan tersebut dilakukan tersangka lebih 2 tahun.Tersangka belum pernah dihukum dan belum berumah tangga," papar R. Sormin

Setelah diperiksa di pihak kepolisian melakukan tes urin Terhadap Tersangka dan setelah urine ditest, ditemukan positif mengandung Amphetamine.

" Akibatnya saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah pisau lipat, 1 lembar potongan kertas timah rokok, 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setela ditimbang beratnya 1,74 gram pungkas" R.Sormin.

(Petrus Gulo)

Tags

Terkini