news

Respon Peristiwa Penyerobotan Gedung PGRI Surabaya, Ketum PB PGRI Sampaikan 9 Poin

Jumat, 16 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Suasana gedung PGRI Jatim ketika Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Nasional Forum PH dan Forum ASN PPPK (Foto Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Merespon peristiwa penyerobotan gedung guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Surabaya oleh sejumlah oknum yang mengenakan seragam PGRI pada tanggal 14 Agustus 2024 dan sekaligus merespons press release saudara Dr. H. Djoko Adi Walujo, ST, MM, DBA dan Drs . H. Mashuri, M.Si tanggal 14 Agustus 2024, maka Pengurus Besar (PB) PGRI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) masa bakti XXIII tahun 2023-2028 menyampaikan Siaran Pers sebagai berikut:

1 . Bahwa penyerobotan gedung guru / wisma guru Jawa Timur (Jatim), Jalan A. Yani 6-8 Surabaya oleh sejumlah oknum yang mengenakan seragam PGRI sebagaimana dimaksud di atas, adalah suatu bentuk tindakan hakim utama sendiri yang tidak hanya melanggar etika dan keadaban namun juga mengabaikan prinsip terkandungnya hukum diketahui dimana bersama bahwa saat ini proses hukum terkait kepengurusan PB PGRI beserta seluruh hal yang terkait dengannya, termasuk gedung guru dimaksud, saat ini masih dalam proses hukum yakni pada tahapan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Baca Juga: Ketua PGRI Kalimantan Selatan Terima SK Dari Ketum PB PGRI di Surabaya, Ini yang Akan Dilakukan

2 . Bahwa press release saudara Djoko Adi Walujo dimaksud mengandung banyak kekeliruan, ringkasan dan bahkan bersifat provokatif yang dapat menyebabkan perpecahan yang lebih luas di kalangan keluarga besar PGRI sehingga dengan demikian perlu diluruskan melalui penjelasan dalam siaran pers ini.

3 . Bahwa pembekuan pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur masa bakti XXII Tahun 2019-2024 dengan Ketua Drs. H. Teguh Sumarno, MM melalui SK PB PGRI Nomor: 113/Kep/PB/XXII/ 2023 tanggal 13 Nopember 2023, merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pasal 16 tentang pembekuan, pengaktifan, dan pembubaran Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa. Dengan demikian, pembekuan tersebut adalah cacat formil, tidak sah dan karenanya SK pembekuan tersebut telah dianulir oleh PB PGRI hasil KLB dan kemudian telah ditetapkan kepengurusan baru pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur sekaligus telah mengangkat Drs. H. Sumarto, M.Pd dan Saudara Drs. Winadi, M.Pd masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Umum (Sekum) pengurus PGRI Jawa Timur melalui Keputusan PB PGRI Nomor: 022/Kep/PB/XXIII/2024 Tanggal 25 April 2024.

Baca Juga: Curhatan dan Tangis Pilu Warnai Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Nasional Forum PH dan Forum ASN PPPK PB PGRI

4 . Bahwa cacat formil yang dimaksud pada nomor 4 diantaranya:
a ) Surat Pembekuan tersebut dikeluarkan oleh PB PGRI yang ditandatangi oleh Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd, pada tanggal 13 November 2023 dimana sejak tanggal 13 November 2023 tersebut, sesuai SK AHU Kemenkumham Nomor: AHU-0001568.AH.01.08.Tahun 2023 tanggal 13 November 2023, Ketua Umum (Ketum) PB PGRI adalah Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan dengan demikian kepemimpinan Unifah Rosyidi telah berakhir dengan sendirinya sehingga yang bersangkutan tidak dapat menandatangani surat atas nama PB PGRI;
b ) Ikut menandatangani surat pembekuan dimaksud adalah Dr. H. Muhir Subagia, MM, sebagai Wakil Sekjen padahal sesuai AD/ART atau peraturan organisasi, yang bersangkutan tidak berkewenangan menandatangani surat kecuali ada mandat dari Sekjen;
c ) Pembekuan kepengurusan tersebut tidak sesuai dengan AD/ART pasal 6 ayat 2 dan ayat 3. Dengan demikian surat pembekuan kepengurusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Dengan demikian segala sesuatu, surat-surat maupun keputusan yang timbul berdasarkan SK PB PGRI Nomor: 113/Kep/PB/XXII/2023 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

5 . Bahwa legal standing pelaksanaan Kongres XXIII PGRI pada tanggal 1 - 3 Maret 2024 di Grand Sahid Hotel adalah SK AHU dalam hal ini 2 (dua) SK AHU yang merupakan objek gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang proses hukumnya ketika itu dan sampai saat ini masih berlangsung. Dengan demikian Kongres tersebut jelas tidak sah meskipun disampaikan dan dibuka oleh Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) Ir Joko Widodo dan oleh Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si bersama menteri dan diikuti seluruh pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Perlu dicatat bahwa kehadiran Bapak Presiden bersama seluruh jajarannya adalah sebagai undangan, bukan untuk mengesahkan dan tidak menjadi prasyarat sah tidaknya pelaksanaan dan hasil Kongres. Syarat sah tidaknya pengesahan badan pengurus mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas pasal 15 dan pasal 16 dimana pendaftaran dan pengesahan badan hukum mensyaratkan surat pernyataan tidak dalam menuntut kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan. Faktanya, pelaksanaan kongers berikut pendaftaran pengesahan hasil kongres untuk mendapatkan SK AHU dilakukan pada saat sedang arbitrase (dualisme) kepengurusan dan juga sedang dalam proses hukum di PTUN. Dengan demikian, pelaksanaan Kongres berikut produk hukum yang timbul dari pelaksanaan kongres tersebut dengan jelas melanggar peraturan dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.

 Baca Juga: Lantik dan Kukuhkan Pengurus Nasional Forum PH dan Forum ASN PPPK, Ini Kata Ketum PB PGRI Teguh Sumarno

6 . Bahwa saudara Djoko Adi Walujo jelas salah dalam memahami putusan TUN tanggal 4 Juli 2024. Putusan TUN tersebut yang menyatakan tidak menerima gugatan pihak penggugat tidak berarti bahwa putusan tersebut membatalkan SK AHU baik SK AHU penggugat maupun SK AHU yang menjadi objek sengketa milik Tergugat II Intervensi. Dengan demikian putusan tersebut tidak mengubah keadaan apapun baik legal standing penggugat maupun legal standing tergugat dan tergugat II intervensi. Maka secara de jure SK AHU penggugat maupun SK AHU tergugat II intervensi tidak gugur oleh putusan TUN sebagaimana dimaksud. Kesimpulan TUN mempunyai arti bahwa majelis hakim memandang tidak berkewenangan untuk mengadili perkara tersebut karena dianggap merupakan perkara perdata yang harus diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN). Secara eksplisit majelis hakim kemudian menyatakan dalam pertimbangannya bahwa pada kenyataannya, telah terdapat 2 (dua) akta otentik berupa akta notaris yang menjadi dasar bagi masing-masing pihak, baik penggugat maupun Tergugat II Intervensi, dimana kedua akta otentik tersebut berlaku dan keabsahannya hanya dapat dibatalkan pada pengadilan negeri. Untuk itu, kami menghimbau kepada saudara Djoko Adi Walujo untuk membaca dengan seksama amar putusan PTUN sehingga dapat lebih jujur ​​​​dan tanpa keterangan dalam memberi keterangan.

7 . Bahwa perlunya kami memahami pemahaman saudara Djoko Adi Walujo tentang apa yang dimaksud dengan dualisme kepemimpinan dalam hal ini kepemimpinan PB PGRI. Jika saudara Djoko Adi Walujo memperhatikan time line maka Saudara yang bersangkutan akan memahami bahwa pada awalnya, terhitung tanggal 13 November 2023, tidak ada dualisme kepemimpinan PB PGRI karena berdasarkan SK AHU Kemenkumham Nomor: AHU-0001568.AH.01.08.Tahun 2023 tanggal 13 November 2023 maka satu-satunya pengurus sah PB PGRI saat itu adalah PB PGRI di bawah kepemimpinan Drs. H. Teguh Sumarno, MM. Namun berselang 5 dan 7 hari kemudian atau tepatnya tanggal 18 dan tanggal 20 November 2023, terbit lagi AHU baru oleh Kemenkumham dimana AHU tersebut tidak Merujuk dan sekaligus tidak membatalkan AHU tanggal 13 November 2023. Hal itulah yang menjadi awal terjadinya dualisme. Artinya sejak tanggal 18 atau 20 November 2023 secara de jure dan de fakto, terjadi dualisme kepengurusan PB PGRI yang sah. Kemudian atas dasar tersebut Pihak Teguh Sumarno melakukan gugatan ke PTUN dalam upaya mengakhiri dualisme tersebut. Namun sebagaimana hasil PTUN tanggal 4 Juli 2024, pihak PTUN tidak menerima gugatan dimaksud, artinya dualisme pada akhirnya masih belalaku dan putusan PTUN tidak menggugurkan keabsahan salah satu kepengurusan PB PGRI tersebut.

Baca Juga: Bincang-bincang Koordinasi Menuju ASN, PB PGRI Lantik dan Kukuhkan Pengurus Nasional Forum PH dan Forum ASN PPPK

8 . Bahwa terkait dengan istilah yang dikutip oleh Saudara Djoko Adi Walujo yakni Azas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, maka terlihat jelas bahwa Saudara tersebut sesungguhnya hanya sekedar mengutip pendapat orang lain tanpa memahami makna dan konteksnya. Untuk itu perlu kami jelaskan dan luruskan kekeliruan pemahaman yang terkait bahwa Azas ini berbicara soal Undang-Undang atau peraturan dan lebih berkaitan dengan konflik antar undang-undang dimana azas tersebut bermakna bahwa undang-undang yang lebih baru (lex posterior) terkait Undang-undang yang lebih lama (lex prior) jika terdapat pertentangan antara keduanya. Sementara yang dipersoalkan dalam gugatan di PTUN yang kemudian menjadi objek gugatan adalah produk peraturan-undangan dalam bentuk Sertifikat/Akta yang proses pengujiannya seharusnya menggunakan yurisprudensi Putusan Makamah Agung RI. Nomor: 290 K/Pdt/2016 dan Putusan Makamah Agung RI. Nomor: 143 PK/Pdt/2016 menyatakkan: “------- Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Atau yurisprudensi Putusan Makamah Agung RI. Nomor: 976 K/Pdt/2015 menyatakkan: “---------- Dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) buti hak yang bersifat autentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat yang terlebit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum. Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung RI bersifat mengikat secara hukum sementara Azas Lex Posteriori Derogat Legi Priori bersifat normatif.

9 . Bahwa press release ini kiranya dapat memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada semua pihak dan khususnya kepada saudara Djoko Adi Walujo, agar kiranya lebih jujur ​​dan lebih sabar dalam menunggu proses hukum yang saat ini sedang dalam tahap banding, adalah lebih baik saling menghargai dan mengedepankan watak pedagogik kita sebagai pendidik yang selalu mengedepankan keutamaan adab dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini