-
Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan untuk mencapai tujuan dan sasaran dari kegiatan pelatihan paralegal, dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang handal sebagai tenaga paralegal dalam memberikan bantuan hukum sebagaimana amanat pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum yaitu seorang paralegal harus mampu memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat selain itu pula seorang paralegal memiliki kemampuan dalam melakukan penguatan kepada masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum.
Kakanwil berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan para peserta dalam menyelenggarakan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya kepada masyarakat yang tidak mampu di Provinsi Gorontalo khususnya di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Dalam paparannya, Kakanwil menjelaskan mengenai Kehadiran dan Tanggungjawab Kanwil Kemenkumham Gorontalo dalam Menjawab Permasalahan Hak Asasi Manusia. Kakanwil menyampaikan tugas pokok Kantor Wilayah yaitu melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disampaikan juga, Paralegal harus memiliki kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat, memiliki kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan HAM dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum, serta memiliki keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat lemah untuk mendapatkan hak-haknya.
Pada akhir paparan, Kakanwil menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menangani permasalahan HAM yang dialami oleh masyarakat baik perorangan maupun kelompok di wilayah baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak dikomunikasikan.
(Emrick)