Baca Juga : Merasa Tersaingi, Pengusaha Air Minum, Lapor ke DPRD
Adapun lima Perda yang dicabut antara lain:
1. Perda No. 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
2. Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan zakat.
3. Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan terumbu karang.
4. Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
5. Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.
Ketua DPRD Kota Batam mengakui, jika ke lima perda tersebut tidak sejalan dengan aturan yang ada. “Pencabutan ke lima Perda tersebut dilakukan karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum dan bertentangan dengan kesusilaan,” kata Nuryanto, seperti dikutip dari mediakeprinews.com
Pencabutan lima Perda tersebut disetujui oleh seluruh peserta rapat yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan laporan oleh Ketua Pansus, Fadli kepada Pimpinan Rapat.
Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.(*)