news

BNSP Bersama Dirjen Vokasi Kemendikbud RI Menandatangani Skema Sertifikasi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi

Kamis, 25 Maret 2021 | 15:12 WIB
Jakarta , NAWACITAPOST - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bersama Direktorat Jenderal Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Dirjen Kemendikbud RI) menandatangani sebanyak 160 Skema Sertifikasi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi Direktorat Kemitraan serta Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri . Penandatangan ini dilakukan oleh Kunjung Masehat selaku Ketua BNSP dan Wikan Sakarinto selaku Dirjen Vokasi Kemendikbud RI pada Kamis  (25/3) Pukul 13.000 WIB di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. Skema Sertifikasi Nasional ini ditujukan untuk mewujudkan link and match yang kini menjadi fokus Pemerintah dalam menguatkan pendidikan vokasi guna menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia unggul melalui Sertifikasi Kompetensi.

FOTO :
BNSP Bersama Dirjen Vokasi Kemendikbud RI

Pada acara ini, dilakukan pula Diskusi Panel mengenai kebutuhan Industri terhadap Skema Sertifikasi yang dihadiri oleh para panelis yakni  Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud serta Ketua BNSP dan Presiden Direktur PT. Trakindo Utama yang berperan sebagai perwakilan industri. Adapun yang berperan sebagai pembahas yakni Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kemen-PUPR, Plt. Direktur Bina Standarisasi, Kompetensi dan Pelatihan Kerja Kemenaker, Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi (PTV) dan Profesi Ditjen Diksi, Ketua Umum Forum Human Capital Indonesia (FHCI), Ketua Forum Direktur Politeknik Negeri dan Ketua Forum Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) .

BACA JUGA :Gencarkan Transformasi Dikti, Mendikbud Luncurkan Selancar PAK, Dasbor IKU, dan Command Mendikbud

Penandatangan Skema Sertifikasi Nasional ini dilatarbelakangi dari adanya anggapan dari para pelaku industri bahwa apa yang dipelajari peserta didik dalam Perguruan Tinggi tidak selaras dengan kebutuhan industri saat ini.  Maka dari itu, diperlukan proses Sertifikasi Kompetesni yang berstandar industri agar tenaga kerja lulusan Perguruan Tinggi Vokasi mampu memenuhi kebutuhan Industri yang ada.

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Dalam peraturan tersebut, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diberikan amanah untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2018, Sertifikasi Kompetensi ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diberikan lisensi oleh BNSP.

BACA JUGA :Transformasi Vokasi: Program Diploma Tiga Ditingkatkan menjadi Sarjana Terapan

Dalam peraturan tersebut, juga dijelaskan bahwa Sertifikasi Kompetensi dilakukan untuk menciptakan tenaga kerja yang berkompeten, berdaya saing tinggi dan memiliki standar global. Maka dari itu,  diperlukan berbagai infrastrukur kompetensi seperti Standar Kompetensi Kerja, Asesor Kompetensi, Skema Sertifikasi, materi uji kompetensi (MUK), tempat uji kompetensi (TUK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Adapun hal tersebut merupakan komponen yang harus dimiliki dalam Sistem dan Skema Kompetensi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi.

Berdasarkan PP No.10 tahun 2018, BNSP befungsi untuk melaksanakan dan mengembangkan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja. Sertifikasi Kompetensi ini adalah produk hukum yang menjadi bukti pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu. Bukti pengakuan atau legitimasi ini ditetapkan oleh BNSP kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh lisensi BNSP sebelum LSP memberikan sertifikat itu ke tenaga kerja terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan kompetensi seseorang yang didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja. Adapun kredibilitas suatu sertifikasi sangat ditentukan oleh LSP pemberi sertifikasinya dan professional judgement yang dimiliki para Asesor Kompetensi.  Dalam hal ini, BNSP memiliki kebijakan untuk membina dan mengawasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Selain dihadiri oleh panelis dan pembahas, acara ini juga  dihadiri oleh peserta yakni pimpinan Perguruan Tinggi Vokasi, Koordinator LLDikti, LSP P1 PendidikanTinggi Vokasi, Perwakilan dari Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja, Perwakilan Asosiasi Profesi, Insan Media, Stakeholder terkait dan masyarakat umum dengan harapan agar pembahasan mengenai kebutuhan Industri terhadap Skema Sertifikasi ini diketahu dan dipahami segala Lembaga terkait. Acara ini dilakukan secara offline dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta dilaksanakan secara online melalui aplikasi meeting daring dan Live Streaming di Youtube.(Datin BNSP)..

 

Tags

Terkini