news

RDG Bank Indonesia, Rilis 9 Paket Kebijakan Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha

Jumat, 19 Maret 2021 | 01:02 WIB

Namun demikian, penurunan suku bunga kredit pada periode yang sama masih cenderung terbatas, yaitu hanya sebesar 78 bps ke level 9,72%. Di tengah penurunan suku bunga BI7DRR sebesar 125 bps (yoy) sampai dengan Januari 2021, SBDK pada periode yang sama hanya turun sebesar 78 bps (yoy). Hal ini menyebabkan spread SBDK terhadap BI7DRR cenderung melebar dari sebesar 5,82% pada Januari 2020 menjadi sebesar 6,28% pada Januari 2021.


Adapun suku bunga deposito lebih cepat dalam merespons penurunan suku bunga kebijakan, sehingga spread antara suku bunga SBDK dan suku bunga deposito 1 bulan juga mengalami kenaikan dari 4,86% menjadi 5,97%. Dari sisi jenis kredit, SBDK kredit mikro tercatat sebesar 13,77%, kredit konsumsi non-KPR 10,71%, kredit ritel 9,63%, kredit konsumsi KPR 9,61%, dan kredit korporasi 9,16%.


Dari sisi kelompok bank, SBDK tertinggi hingga Januari 2021 tercatat pada bank-bank BUMN sebesar 10,80% diikuti oleh BPD 9,79%, BUSN 9,46% dan KCBA 6,58%. Namun demikian, SBDK bank-bank BUMN diperkirakan akan menurun pada bulan Maret 2021 dengan rencana penurunan yang telah diumumkan.


Bank Indonesia mengharapkan bank-bank lain juga dapat mempercepat penurunan suku bunga kredit sebagai upaya bersama untuk mendorong kredit/pembiayaan bagi dunia usaha dan pemulihan ekonomi nasional.


Ketahanan sistem keuangan tetap terjaga, meskipun risiko dari berlanjutnya dampak Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan terus dicermati. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Januari 2021 tetap tinggi sebesar 24,40%, dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap rendah, yakni 3,17% (bruto) dan 1,03% (neto). Di tengah kondisi likuiditas yang longgar, fungsi intermediasi sektor keuangan belum kuat, tercermin dari kontraksi kredit pada Februari 2021 sebesar 2,15% (yoy) dibandingkan dengan kontraksi 1,92% (yoy) pada Januari 2021.


Sehubungan dengan itu, berbagai langkah penguatan terus dilakukan sejalan dengan sinergi kebijakan KSSK, perbankan, dan dunia usaha untuk menjaga optimisme dan mengatasi permasalahan sisi permintaan dan penawaran dalam penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha, dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia terus menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif termasuk kebijakan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor dan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti yang telah diumumkan.


Bank Indonesia juga akan mendorong peningkatan kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan melalui perluasan komponen pembiayaan dan reaktivasi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah) secara bertahap.


Transaksi Sistem Pembayaran baik tunai maupun nontunai berjalan lancar di tengah tetap pesatnya digitalisasi ekonomi dan keuangan. Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Februari 2021 mencapai Rp783,6 triliun, tumbuh 11,95% (yoy).


Di sisi lain, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit pada Februari 2021 tercatat Rp579,6 triliun, mengalami kontraksi 4,93% (yoy) sejalan dengan masih terbatasnya mobilitas dan lemahnya permintaan domestik akibat pandemi Covid-19. Meskipun demikian, transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh tinggi sejalan dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, meluasnya pembayaran digital dan akselerasi digital banking.


Pertumbuhan tersebut tercermin dari nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada Februari 2021 sebesar Rp19,2 triliun, atau tumbuh 26,42% (yoy). Volume transaksi digital banking juga terus meningkat, pada Februari 2021 tumbuh 36,41% (yoy) mencapai 464,8 juta transaksi dan nilai transaksi digital banking yang tumbuh 22,94% (yoy) mencapai Rp2.547,5 triliun. Dengan mempertimbangkan pesatnya perkembangan teknologi, inovasi, serta perluasan dan penguatan ekosistem digital, Bank Indonesia memprakirakan tren digitalisasi masih akan terus berlanjut.


Dari sisi kebijakan sistem pembayaran, Bank Indonesia terus mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital, antara lain dengan perluasan akseptasi QRIS melalui implementasi fitur QRIS Customer Presented Mode (CPM) serta penggunaan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran dalam e-commerce. Dalam rangka memperkuat penggunaan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI, Bank Indonesia terus memperluas dan mempercepat edukasi Rupiah dalam rangka mengakselerasi program Cinta Rupiah, Bangga Rupiah, dan Paham Rupiah. (*)

Halaman:

Tags

Terkini