news

Kembali Buntu, Masalah Rumah Usaha Sarang Walet Tunggu Rekomendasi Dewan

Jumat, 22 Januari 2021 | 02:55 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Mediasi perselisihan warga dengan usaha sarang burung walet Kertajaya Indah II kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi oleh Satpol PP kota Surabaya ini adalah upaya musyawarah damai yang sebelumnya telah tiga kali di-Hearing-kan (rapat dengar pendapat) di Komisi A DPRD Surabaya.


Kepada NAWACITAPOST, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto sebagai mediator menjelaskan bahwa pihaknya hanya memediasi atas rujukan dari DPRD dan hasil dari sini akan kita laporkan kembali ke DPRD Surabaya.


Menurut Eddy, Satpol PP sudah melakukan mediasi sebanyak empat kali, sudah kita pelajari dan tidak bisa dinafikkan bahwa usaha sarang burung walet milik Bing Hariyanto memiliki perijinan yang lengkap. Namun disatu sisi, Agus Hartono pemilik rumah disebelah tempat usaha merasa keberatan terkait dengan usaha tersebut.


" Sampai mediasi yang keempat ini belum mencapai kemufakatan," kata Eddy diruang kerjanya, Kamis (21/01/21)


Tugas Satpol PP menurut Eddy adalah menegakkan pelaksaanaan Peraturan Daerah (Perda). Dan ketika Perda terkait perijinan usaha sudah dilaksanakan, maka kita harus tunduk terhadap Perda tersebut. Namun disatu sisi ada warga yang mengadu merasa terganggu dengan kegiatan usaha tersebut.


Satpol PP tidak bisa menentukan, ini benar atau ini salah. Yang bisa menentukan adalah pengadilan. Sampai mediasi keempat ini tidak ada kemufakatan, masing-masing punya argumen dan masing-masing merasa benar.


" Maka dari itu, di rapat hari ini kami merekomendasikan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pengadu dan teradu dipersilahkan apabila mau menyelesaikan dengan proses yang lain," tegas Eddy.


Dan untuk hal tersebut, Eddy mengaku Satpol PP siap apabila dihadirkan sebagai saksi.


Setelah ini, menurut Eddy, Satpol PP akan melaporkan secara tertulis kepada DPRD, langkah-langkah yang sudah dilakukan beserta hasil mediasi.


Ditanya semisal DPRD sesuai janjinya akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Surabaya, Eddy menyatakan akan mempelajari rekomendasi tersebut dan mengundang para narasumber yang kompeten dalam rangka menyelesaikan masalah ini.


" Intinya kami ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya, karena bagaimanapun juga mereka adalah tetangga dan mungkin sepanjang hidup mereka akan selalu berdampingan.


Sementara Abu Abdul Hadi mewakili kliennya Agus Hartono sebagai pengadu, mengatakan bahwa kliennya tetap berharap ingin kawasan perumahan Kertajaya indah II blok F dikembalikan seperti semula yakni rumah tinggal yang aman dan nyaman bukan untuk industri.


Terkait perijinan yang sudah keluar, Agus Hartono menurut Abu tetap menghormati pihak teradu yakni Bing Hariyanto. " Untuk benar dan tidaknya proses perijinan, kita tidak berhak memberikan komentar apapun karena bukan ranah kita. Kita serahkan penilaiannya kepada Pemerintah kota, DPRD selaku fungsi pengawas dan pengadilan nantinya," katanya.


Untuk jalur lain yang akan ditempuh, Abu mengaku siap untuk mendampingi sepanjang untuk kepentingan kliennya yang membutuhkan tempat tinggal yang nyaman.


Ada yang aneh, dalam mediasi tersebut Bing Hariyanto sebagai pemilik usaha sarang burung walet mengatakan jangan hanya usahanya yang dilaporkan karena banyak usaha-usaha seperti ini di tempat lain.

Halaman:

Tags

Terkini