Bayu mengatakan pada Sabtu (31/10/2020). Dua orang tersangka itu berinisial BS (18) dan MS (49). Penetapan itu setelah ditemukan adanya dua alat bukti dan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Berdasarkan pemeriksaan intensif sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi, sementara hanya dua orang yang melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka tersebut kini sudah dilakukan penahanan guna menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga : 400.000 Demonstran Protes Aturan Aborsi di Polandia
Sebelumnya, pengeroyokan dilakukan oleh gerombolan pengguna motor gede pada dua orang di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat sore 30 Oktober 2020.
"Korban ternyata anggota Intel Kodim 0304/Agam. Mereka adalah adalah Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat," jelas Bayu.
"Akibat pengeroyokan itu Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Usai kejadian kedua bintara TNI AD ini langsung dibawa ke RS Tentara untuk mendapatkan pengobatan atas luka yang dialaminya," ujarnya.