news

Urusan Duit Pemkot Semangat, Urusan Jenasah 'Cuci Tangan'

Jumat, 16 Oktober 2020 | 16:01 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Kemalangan tetap akan melekat pada masyarakat miskin. Apalagi ditengah masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini. Sampai meninggalpun Pemerintah terkesan 'Ogah' dan saling lempar dalam hak pemulasaran dan pemakamannya. Hal ini dituturkan Wakil ketua DPRD kota Surabaya AH Thony kepada Nawacitapost saat menjalankan tugasnya sebagai Wakil rakyat, Jumat dini hari tadi (16/10/20), di Rumah Sakit Wiyung Sejahtera Surabaya.


Thony menceritakan, dirinya mendapat keluhan seorang warga yang tidak bisa mendapat pelayanan pemakaman untuk keluarganya. Dalam keluhannya, warga tersebut mengaku adalah kerabat sebut saja bapak H warga ber-KTP Tulungagung namun sudah puluhan tahun berdomisili di Surabaya dan terakhir menetap di wilayah Jambangan.


Diawal, Thony menyangka hanya terkait masalah pembiayaan, namun begitu tiba dilokasi ternyata selain pembiayaan, jenasah ini juga terkendala masalah kependudukan dan meninggalnya akibat Suspech Covid-19.

Meski hal ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 20 (1) serta Peraturan Walikota (PERWALI) Surabaya Nomer 28 Pasal 23, namun yang terjadi dilapangan sungguh bertolak belakang.


Saat turun kelokasi, Thony mendapat penjelasan dari pihak Rumah sakit bahwa yang bersangkutan meninggal pada pukul 20.00 (Kamis 15/10) dengan dinyatakan Suspech Covid-19. Dari situ, pihak RS sudah melaporkan ke pihak pemakaman Keputih namun mendapatkan penolakan dan disarankan untuk menghubungi Dinas kesehatan Provinsi Jatim.


Jawaban yang sama juga diberikan oleh Dinkes Jatim dan disarankan untuk langsung menghubungi Dinkes atau Dinsos kabupaten Tulungagung.


Dari Dinkes Tulungagung, pihak RS mendapat jawaban bahwa akan dibantu dengan syarat ada keluarga yang bisa dihubungi di Tulungagung untuk penyiapan pemakamannya. Dan solusi yang kedua adalah bisa dimakamkan di Tulungagung namun prosesnya tidak bisa dilakukan cepat, minimal baru bisa dilaksanakan setelah beres dalam hal perijinannya.


Repotnya, menurut pihak RS, ternyata keluarga Almarhum di Tulungagung sudah tidak ada, sementara pihak rumah sakit (dengan pertimbangan protokoler covid) berharap bisa segera dilakukan pemakaman.


Menyikapi hal ini AH. Thony merasa ada yang kurang benar dalam penerapan kebijakan Gubernur maupun Walikota. Di Pergub Jatim Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 1 dan 2 jelas menyatakan memberikan kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan yang berkaitan dengan COVID-19 (1-d); dan memberikan pelayanan pemulasaraan, ambulans,dan pemakaman jenazah COVID-19 dan/atau terduga COVID-19 (1-e) serta didukung oleh ayat 2 yaitu Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.


Meski ada dalam Perwali nomor 28 kota Surabaya tahun 2020 pasal 23, namun didalamnya hanya mengatur kegiatan di area pemakaman dan krematorium serta penetapan area pemakaman jenasah Covid ditempatkan di TPU Babat Jerawat dan Keputih.


Menurut Thony, harus ada Diskresi kebijakan demi Covid. " Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang jelas menabrak UU dan peraturan saja bisa dilakukan sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020. APBD itu ndak gampang tidak dilakukan Refocusing dan realokasi anggaran, dan ini bisa dilakukan. Tapi masalah pemakaman mereka ndak nemu, padahal ini diatur di Perda. Ada apa ini ? apakah terkait pemakaman tidak menarik karena tidak mengandung uang dibanding Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Seolah-olah, Urusan Duit Pemkot Semangat, Urusan Jenasah Cuci Tangan," katanya.


Thony mencontohkan, kejadian yang sama dengan meninggalnya Ketua DPD Partai Gerndra Jawa Timur, Soepriyatno, bisa dimakamkan dengan tenang di Jakarta, padahal Ia ber-KTP luar Jakarta.


Dalam hal ini, Thony mengaku sudah berinisiatif untuk menghubungi pihak 112 maupun pemakaman tetapi tetap tidak bisa dilakukan dengan alasan tidak sesuai Perda. " Bahkan saya sempat menghubungi (melalui pesan WA) Bu Ana dinas DKRTH dan pihak Sekretaris Daerah, tapi belum ada sampai saat ini belum ada kejelasan (saat wawancara berlangsung sekitar jam 03.00 jumat 16/10 dini hari)," katanya.


Masih Thony, ketika ada saling lempar tanggung jawab, disitu pihak keluarga dan Rumah sakit akhirnya terbeban. " Rumah sakitpun tidak terlalu kesenangan ditempati jenasah yang Suspech (positif) Covid untuk waktu yang lama, karena ini sama halnya memberi kesempatan untuk Virus berkembang biak di rumah sakit," ujar Thony curiga.


Apalagi, ditambahkan, pihak pemakaman Pemkot Surabaya tidak mau menerima dan diarahkan untuk dikirim ke Tulungagung," Yang membawa ini kan juga terlalu beresiko."


Harusnya dalam hal ini Pemkot harus berkaca bahwa Refocusing dan realokasi anggaran ini juga menabrak UU, PP, Peraturan Mentri dan itu diperbolehkan demi Covid. " Niatnya memang mengatasi Covid beneran atau malah sengaja melakukan peternakan Virus di rumah sakit," katanya dengan jengkel.

Halaman:

Tags

Terkini