Baca Juga : Dinilai Tak Netral, Walikota Surabaya Dilaporkan ke Bawaslu
Suahasil merinci potensi penerimaan pajak yang hilang berasal dari realisasi pemberian insentif untuk pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp1,98 triliun dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor Rp6,85 triliun. Lalu, juga berasal dari pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak Rp9,53 triliun dan pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp2,44 triliun. Tak ketinggalan, juga berasal dari penurunan tarif PPh Badan Rp6,82 triliun. Tarif PPh Badan kami turunkan dari 25 persen ke 20 persen.
Pemberian insentif ini diharapkan berdampak baik pada kelangsungan dunia usaha ke depan. Saat ini, menurutnya, perbaikan sudah mulai terlihat. Hal ini tercermin dari perbaikan indeks aktivitas manufaktur (PMI) Indonesia yang meningkat dari 46,9 pada Juli ke 50,8 pada Agustus. Pertumbuhan ekonomi juga kami lihat ada pemulihan, kalau di kuartal II minus 5,32 persen, di kuartal III kita lihat kontraksinya akan lebih kecil dibandingkan kuartal II. Sebagai informasi, realisasi dana PC-PEN secara keseluruhan mencapai Rp304,49 triliun atau 43,8 persen dari pagu Rp695,2 triliun per 28 September 2020. Realisasi utamanya disumbang oleh program perlindungan sosial, insentif UMKM, serta sektoral kementerian/lembaga dan pemda.