news

Biaya Pengurusan PTSL Desa Nglawak Prambon Capai Rp 700.000, Ini Kata Kades Untoro

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00 WIB
Tampak depan Desa Nglawak, Kecamatan Prambon, Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

"Kalau saya ya masih layak lah, karena kalau mandiri ya habisnya puluhan juta, ditambah lagi persyaratannya mudah, kan ini semua dipermudah, jadi sudah sesuai dengan arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Untoro.

Untoro menambahkan, untuk pengurusan melalui PTSL dokumen tidak harus selengkap seperti pengurusan secara mandiri.

Baca Juga: Dapat Kuota 46.500 Bidang Tanah, Pemkab Serang Kawal Program PTSL

"Misalnya perjanjian sebelah, misalnya penjualnya sudah meninggal beberapa tahun, dibuat perjanjian jual beli yang ditandatangani atau pengakuan dari pembeli itu bisa, kan harus gitu, kan itu dipermudah semua," imbuhnya.

Namun hingga hari Kamis (28/3/2024) pukul 23.59 WIB Suyatno Ketua Panitia PTSL Desa Nglawak, Kecamatan Prambon, Nganjuk, tak kunjung memberikan apa yang dijanjikan kepada wartawan Nawacitapost.com.

Halaman:

Tags

Terkini