news

Biaya Pengurusan PTSL Desa Nglawak Prambon Capai Rp 700.000, Ini Kata Kades Untoro

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00 WIB
Tampak depan Desa Nglawak, Kecamatan Prambon, Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Nglawak, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga menjadi lahan pungutan liar (pungli), pasalnya biaya pengurusan pemohon mencapai Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

Informasi yang dihimpun wartawan nawacitapost.com pada berita sebelumnya dengan judul "Kurang Transparan Terkait Biaya, Ketua Panitia PTSL Desa Nglawak Prambon Diduga Enggan Berikan RAB" Ketua Panitia PTSL Suyatno menjanjikan untuk memberikan RAB (Rencana Anggaran Biaya) rincian kegunaan daripada biaya Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) pada Sabtu (23/3/2024) lalu.

Baca Juga: Program Menuju Desa Lengkap di Nganjuk, Pemdes Kampungbaru Laksanakan PTSL

Namun hingga hari Jum'at (29/3/2024) ketua panitia PTSL Suyatno tak kunjung memberikan RAB kegunaan dari biaya PTSL yang mencapai Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

Kepala Desa Nglawak, Kecamatan Prambon, Nganjuk Ir Untoro ketika dikonfirmasi, mengatakan akan menegur Ketua PTSL (Suyatno red).

Suasana kantor Desa Nglawak, Prambon ketika dikunjungi wartawan (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Bantah Soal Dugaan Pengkondisian PTSL Terhadap Kakel Cs, Ketua Pokmas Kelurahan Ringinanom Nganjuk Angkat Bicara

"Oke, kalau begitu besok tak tegure, terima kasih telah memberikan informasi," kata Kades Untoro via telepon WhatsApp pada Rabu (27/3/2024) malam.

Menurut Untoro pengurusan biaya PTSL yang mencapai angka Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dikarenakan waktu musyawarah dijabarkan pada RAB masyarakat masih menganggap itu murah.

Baca Juga: Kurang Transparan Terkait Biaya, Ketua Panitia PTSL Desa Nglawak Prambon Diduga Enggan Berikan RAB

"Kalau menurut mereka-mereka karena dijabarkan di RAB-nya waktu musyawarah, itu ya dianggap masih murah," ucap Kades Untoro kepada wartawan Nawacitapost.com.

Lanjut Untoro, menurutnya biaya pengurusan PTSL yang mencapai angka Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) masih bisa dikatakan layak dikarenakan semua persyaratan sebagai pemohon dipermudah.

Pendopo Krida Bhakti Praja Manunggal Desa Nglawak, Prambon (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Serahkan Sertifikat PTSL ke Rumah Masyarakat

Halaman:

Tags

Terkini