Lanjut Huda, kalau hanya dengan forum, forum itu tujuannya untuk apa, dan bisa menyelesaikan apa, kan tidak menyelesaikan masalah forum itu, ya tidak bisa, laporan inspektorat kan sudah selesai toh, terukur nanti dan tidak usah macam-macam.
"Kalau warga tidak terima ya ke inspektorat, kalau di porsi pemerintahan Desa, ada proses Desa itu yang harus dilalui toh, seperti pertanggungjawaban dari Kepala Desa kepada BPD di LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) itu," ujarnya.
Baca Juga: Camat Kertosono Nganjuk Panggil Kades dan BPD Tembarak, Ini Tiga Poin yang Disampaikan
Masih bersama Huda, terus dari informasi masyarakat untuk mengetahui dari IPPD (Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa), kemudian laporan kepada Bupati melalui camat, ya prosesnya harus dilalui.
"Jadi kembali lagi ke substansi, apa yang diinginkan warga itu, jangan nanti malah grambyang (ngambang red), dan tidak menyelesaikan masalah, masalahnya apa toh, solusinya dan terukurnya bagaimana, jadi biar tidak ngambang kegiatan itu tujuannya apa gitu," terang Camat Kertosono.
Baca Juga: Belum Selesai Agenda Pertemuan Warga dan Muspika, Aliran Listrik PJU Gang XIV Tembarak Diputus PLN
Huda mengungkapkan, kalau di situ ada masalah solusinya bagaimana, jadi biar fokus ke substansi masalah, dan nanti berkaitan dengan banner itu bagaimana Kepala Desa untuk menyikapi, nah itu porsinya Kepala Desa," pungkasnya.