news

Drama di Selat Malaka: Bea Cukai Bengkalis Gulung Penyelundupan Sabu 65 Kilogram

Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:45 WIB

NAWACITAPOST.COM — Operasi senyap gabungan di garis terdepan perbatasan Indonesia-Malaysia berhasil menggagalkan aksi kejahatan lintas negara skala besar.
 
Bea Cukai Bengkalis, berkolaborasi erat dengan Polres Bengkalis dan Polsek Bantan, membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis metamfetamina (sabu) seberat 64,7 kilogram yang diangkut menggunakan kapal nelayan di kawasan Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Berdasarkan unggahan resmi akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (1/10/2026), keberhasilan penindakan ini memiliki dampak sistemik yang sangat masif bagi ketahanan nasional dan keselamatan generasi muda.
 
Baca Juga: Duka Mendalam Atas Berpulangnya Guruh Soekarnoputra, Yasonna Laoly Haturkan Doa Terbaik

"Penindakan ini tidak hanya berpotensi menyelamatkan lebih dari 131.774 jiwa dari ancaman bahaya narkoba, tetapi juga memberikan potensi penghematan keuangan negara hingga Rp117,58 miliar," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah.

Jejak penyergapan bernilai ratusan miliar rupiah ini berawal dari informasi intelijen masyarakat pada Selasa (8/9/2026).
 
Informasi berharga tersebut membeberkan adanya skenario masuknya barang haram dalam jumlah besar dari Malaysia menembus jalur laut perairan Bantan.
 
Laporan intelijen kian solid setelah Polres Bengkalis dan Polsek Bantan menemukan indikasi pergerakan kendaraan penjemput di lokasi target.

Merespons potensi ancaman di benteng terdepan Nusantara tersebut, tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Kepolisian segera menyusun strategi taktis komprehensif.
 
Baca Juga: Saring Talenta Unggul Dunia, Yasonna Laoly Dorong Kewarganegaraan Ganda Terbatas Masuk RUU HPI
 
Pada Rabu (9/9/2026) dini hari, di tengah pekatnya malam Selat Malaka, armada laut dan darat disiagakan secara ketat hingga radar petugas berhasil mengunci pergerakan kapal nelayan pembawa sabu.

Koordinasi cepat antara kornit maritim dan tim darat memicu aksi penyergapan dramatis.
 
Menerima sinyal presisi dari tim laut, penyergapan kilat dilangsungkan di Jalan Jend. Sudirman, Desa Bantan Air. Petugas menghentikan secara paksa sebuah mobil bak terbuka L-300 yang dikendarai oleh tersangka berinisial SZ.

"Dari penggeledahan kami mendapati 4 karung goni berisi 65 bungkus sabu yang rencananya akan ditimbun di gudang penampungan Jalan Kelapapati Laut. Tak berhenti di situ, dari pengembangan yang dilakukan tim gabungan berhasil membekuk dua tersangka lain di Desa Bantan Timur, yaitu S yang berperan sebagai becak laut dan P selaku becak darat tambahan," rinci Novryansyah.

Penindakan tanpa kompromi ini menegaskan peran vital Bea Cukai Bengkalis sebagai benteng perlindungan masyarakat (community protector) dari bahaya laten kejahatan transnasional.
 
Baca Juga: Penyelidikan Klaster Mewah Lapas Cibinong Memanas: Ferdy Sambo Ikut Diperiksa Intensif
 
Berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seluruh tersangka beserta paket barang bukti—terdiri dari 65 bungkus sabu, 1 unit mobil L-300, 1 unit kapal, dan 3 unit ponsel—secara resmi diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Melalui penindakan tegas ini, Bea Cukai Bengkalis menunjukkan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di garis depan perbatasan negara guna memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkotika," tutup Novryansyah.

Tags

Terkini