news

Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang Beli Pertalite: Disinformasi yang Meresahkan Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 | 12:07 WIB
Petugas SPBU melayani pengisian BBM pada kendaraan. Pertamina menegaskan belum ada aturan yang melarang mobil membeli Pertalite berdasarkan kapasitas mesin di atas 1.400 cc. (Posbali)

NAWACITAPOST.COM — Gelombang keresahan dan kepanikan hebat kembali mengguncang jutaan pemilik kendaraan roda empat di berbagai pelosok nusantara.
 
Isu liar yang merebak luas di jejaring media sosial secara dramatis menyebutkan bahwa seluruh mobil bermesin di atas 1.400 cc akan langsung diblokir dan dilarang keras mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Naratif yang beredar cepat bak bola liar tersebut memicu kegelisahan massal di tengah ketergantungan publik terhadap akses energi terjangkau.
 
Baca Juga: Bebas Bersyarat Indra Kenz dari Lapas Cibinong Soroti Dugaan Kejanggalan Waktu Sidak
 
Namun, di balik riuh rendah rumor yang terlanjur membakar emosi warga, pihak berwenang menegaskan bahwa informasi dramatis mengenai pelarangan mobil bermesin di atas 1.400 cc tersebut merupakan kabar bohong murni alias hoaks yang sengaja disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah menyematkan stempel hoaks terhadap disinformasi yang mengklaim bahwa pembatasan Pertalite bagi kendaraan berkapasitas mesin di atas 1.400 cc mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Juni 2026.
 
Penegasan ini dikeluarkan guna meredam simpang siur dan spekulasi liar yang kian menyesatkan pandangan publik.

Senada dengan pemerintah, jajaran manajemen pengelola distribusi energi nasional turut pasang badan untuk meluruskan distorsi informasi tersebut.
 
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Bermain dan RTH Baru di Kaliabang Tengah
 
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, membantah keras narasi pembatasan berskala masif yang menyasar spesifikasi mesin maupun merek kendaraan tertentu.

“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” ujar Roberth dalam keterangannya, seperti dikutip dari klarifikasi Komdigi.

Ia menekankan bahwa penetapan regulasi dan rantai kebijakan strategis di sektor energi sepenuhnya berada di bawah kendali penuh pemerintah melalui proses kajian multidimensional yang matang.
 
Pihaknya mewanti-wanti agar publik tidak mudah terprovokasi oleh narasi sesat yang tidak jelas muasalnya.
 
Baca Juga: Akselerasi Kualitas Pendidikan Anak Dini, Bunda PAUD Kota Bekasi Buka Capacity Building

“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.

Pertamina Patra Niaga menegaskan kembali bahwa hingga detik ini tidak ada satu pun regulasi legal formal yang membatasi hak pemilik kendaraan untuk mengakses Pertalite atas dasar besaran kapasitas silinder silinder (cc) maupun jenama pabrikan tertentu.

QR Code Jadi Syarat Utama Kendaraan Roda Empat

Di balik kepastian bahwa batasan mesin 1.400 cc tersebut hampa fakta, pemilik kendaraan roda empat tetap diwajibkan mematuhi skema ketat yang telah berjalan.
 
Pemerintah dan Pertamina memfokuskan penataan penyaluran BBM bersubsidi melalui mekanisme digitalisasi transparan guna memastikan ketepatan sasaran.
 
Baca Juga: Lompatan Belanja Negara Rp4.000 Triliun, Menkeu Suahasil Nazara Kunci Anggaran Sekolah Gratis

Berdasarkan data resmi dari portal Subsidi Tepat MyPertamina, seperti dikutip Rabu (30/9/2026), seluruh transaksi pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat wajib mengantongi dan menunjukkan QR Code Subsidi Tepat di titik-titik pengisian SPBU.

Proses kepemilikan QR Code menuntut verifikasi data personal dan administratif yang valid.
 
Para pemilik kendaraan diharuskan melakukan pendaftaran mandiri melalui portal Subsidi Tepat dengan melampirkan berkas otentik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta foto fisik kendaraan yang bersangkutan.

Sanksi Pemblokiran Mengintai Penggunaan QR Code Ilegal

Mekanisme pengawasan ketat juga diterapkan untuk mencegah berbagai bentuk manipulasi di lapangan. QR Code yang diterbitkan bersifat personal dan terikat secara tunggal pada satu identitas kendaraan yang terdaftar dalam sistem data terpadu.
 
Baca Juga: Pemerintah Cairkan Rp37,7 Triliun, Menkeu Suahasil Nazara Pastikan Utang Kredit KDKMP Terbayar

Masyarakat dilarang keras mempertukarkan, meminjamkan, atau menggunakan QR Code milik kendaraan lain untuk bertransaksi.
 
Pertamina menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran akses secara permanent apabila mendeteksi adanya ketidaksesuaian data maupun penyalahgunaan sistem Subsidi Tepat.

Dengan demikian, para pemilik kendaraan bermesin di atas 1.400 cc diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu pelarangan otomatis yang beredar.
 
Prioritas utama pengemudi saat ini adalah memastikan kendaraannya telah terregistrasi secara sah dan memiliki QR Code aktif yang sesuai dengan dokumen resmi kendaraan.

Masyarakat juga diminta untuk senantiasa bersikap kritis dalam menyaring informasi seputar BBM dan hanya mempercayai rilis resmi dari Kementerian ESDM, BPH Migas, serta Pertamina.

Tags

Terkini