news

Dugaan Pengkondisian Revitalisasi Gedung DPRD Pesawaran senilai Rp7,2 Miliar Memicu Sorotan Publik

Senin, 7 September 2026 | 10:32 WIB

NAWACITAPOST.COM — Proses pengadaan pekerjaan revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran mendadak menjadi sorotan tajam publik.
 
Isu dugaan pengkondisian dalam proses pemilihan penyedia menyeruak ke permukaan setelah penyedia yang mengajukan penawaran dengan nilai terendah disebut tidak menerima keputusan yang menggugurkan atau mengalahkan penawarannya.

Persoalan utama yang mendesak untuk dijawab dalam dinamika ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menawarkan harga paling rendah. Lebih dari itu, publik mempertanyakan apakah proses evaluasi telah dijalankan secara objektif, transparan, konsisten, serta sepenuhnya sesuai dengan Dokumen Pemilihan dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
 
Baca Juga: Perjalanan HKNB: Dari Wadah Pemersatu Rantau Hingga Keteguhan Menjaga Identitas Ono Niha

Dalam regulasi pengadaan pemerintah, penawaran dengan harga terendah memang tidak serta-merta otomatis menjadi pemenang. Pemenang lelang yang sah adalah penawar terendah yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan dinyatakan lulus evaluasi kewajaran harga.
 
 
Oleh karena itu, ketika penyedia dengan penawaran terendah dinyatakan gugur, publik berhak mengetahui secara pasti alasan konkret di balik pengguguran tersebut. Penjelasan mengenai apakah alasan itu tercantum jelas dalam Dokumen Pemilihan serta apakah standar persyaratan diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta menjadi titik krusial.

Gelombang keberatan dari penyedia yang merasa dirugikan kini menjadi preseden penting yang harus ditelusuri. Penyedia yang menolak hasil pemilihan memiliki hak konstitusional untuk mempertanyakan prosedur melalui mekanisme sanggah yang tersedia dalam sistem pengadaan.
 
Baca Juga: Tragedi Asap di Ketapang, Orangutan Sempurna Gugur Usai Berjuang Melawan Sesak
 
Berdasarkan ketentuan hukum pengadaan, sanggah dapat diajukan apabila ditemukan indikasi kesalahan dalam evaluasi, penyimpangan prosedur, rekayasa yang menghalangi persaingan usaha secara sehat, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun kepala daerah.
 
Dokumen seperti isi surat sanggah, jawaban Pokja, serta berkas evaluasi menjadi instrumen kunci untuk menguji apakah keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang kokoh.

Hal mendasar yang kini dipertanyakan oleh berbagai pihak adalah integritas dari keseluruhan proses pengadaan tersebut. Masyarakat perlu memastikan tidak terdapat pola maladministrasi, seperti penyusunan persyaratan yang mengarah kepada penyedia tertentu, penentuan spesifikasi teknis yang tidak wajar, penuangan persyaratan pengalaman yang tidak proporsional, perbedaan perlakuan evaluasi antar peserta, hingga potensi benturan kepentingan di antara pihak-pihak yang terlibat.
 
Praktik maladministrasi semacam ini rentan menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. Ombudsman Republik Indonesia pun kerap mengingatkan bahwa tata kelola dan akuntabilitas di sejumlah pemerintah daerah masih menyisakan celah rawan yang memerlukan pembenahan mendasar.
 
Baca Juga: Gempur Isu 60 TKA, Imigrasi Madiun Bongkar Kebohongan Hoaks Media Sosial

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran ini mengucurkan pagu anggaran yang terbilang fantastis, yakni sebesar Rp7.224.947.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pesawaran tahun 2026.
 
Paket pengadaan pekerjaan konstruksi ini menggunakan metode E-Purchasing yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil. Sorotan publik kian tajam mengingat proyek ini bergulir di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut-sebut belum dalam kondisi sehat, kendati revitalisasi ini diklaim sebagai upaya optimalisasi fasilitas pusat pelayanan publik.

Guna menguji dugaan penyimpangan secara transparan dan objektif, diperlukan pembukaan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap serangkaian dokumen vital.
 
Dokumen-dokumen tersebut mencakup RUP dan paket pengadaan, Dokumen Pemilihan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), daftar peserta tender beserta seluruh nilai penawaran, dokumen administrasi dan teknis peserta, Berita Acara Evaluasi, Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), surat penetapan pemenang, surat sanggah dan jawabannya, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), berkas kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB/BoQ), hingga gambar dan spesifikasi teknis pekerjaan.
 
Baca Juga: Pasca-Viral Isu Kades Tambun Mesra dengan Politisi, Suami Siap Tempuh Jalur Hukum
 
Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari Pokja dan PPK terkait kepastian nilai HPS, jumlah peserta yang memasukkan penawaran, rincian nilai penawaran tiap peserta, alasan rasional pengguguran penawaran terendah, tingkat konsistensi evaluasi, status sanggahan, serta transparansi identitas pemenang dan nilai kontrak yang disepakati.

Langkah ini menjadi penting karena revitalisasi Gedung DPRD dibiayai penuh oleh uang rakyat. Pengadaan ini bukan sekadar urusan administratif formal antara pemerintah dan penyedia jasa, melainkan menyangkut perlindungan terhadap kepentingan publik.
 
Apabila proses pengadaan telah berjalan sesuai koridor hukum, seluruh dokumen dan argumentasi evaluasi seharusnya mampu membuktikan alasan di balik tidak terpilihnya penawaran terendah. Sebaliknya, jika terbukti ada penyimpangan, lembaga pengawas dan aparat penegak hukum berwenang melakukan pemeriksaan mendalam.
 
Prinsip dasarnya jelas: fokus utama bukan hanya pada siapa yang keluar sebagai pemenang, melainkan apakah proses penentuannya telah berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
 
Baca Juga: Langkah Tegas Menteri Kehutanan: Izin 5 Korporasi di Kalbar Resmi Dibekukan!

Demi menjaga prinsip keberimbangan (cover both sides) dan akurasi informasi, redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Pokja Pemilihan, PPK, Pengguna Anggaran, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, penyedia yang dinyatakan gugur, penyedia pemenang, serta pihak-pihak terkait lainnya.
 
Setiap data dan dokumen pembanding yang diterima akan menjadi bagian integral dari proses verifikasi investigasi berkelanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran ketika dikonfirmasi belum memberikan respon. Demikian pula pihak-pihak terkait yang terlibat langsung dalam proses lelang proyek tersebut masih belum dapat dimintai keterangan.(AMRULLOH)

Tags

Terkini