news

KPU KABUPATEN BLITAR SOSIALISASI PERATURAN KPU NO.5 TAHUN 2020

Selasa, 23 Juni 2020 | 17:51 WIB
Blitar, NAWACITAPOST- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar gelar Sosialisasi Peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 bersama Partai Politik, Stakeholder, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Media bertempat di Hotel Grand Mansion II Kanigoro Selasa 23/06/2020.

Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Sosialisasi SDM dan Pertisipasi Masyarakat, M. Bahaudin menjelaskan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihaan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Setelah terbitnya peraturan tersebut yang sempat terhentikan akibat pandemi Covid-19, maka sekarang sudah bisa dilanjutkan kembali.

Baca Juga : Sambut Hari Bhayangkara Ke 74, Polsek Tualang,Giat Bakti Sosial di Masjid Nurul Yaqin 


"Hari ini kita sosialisasi tahapan tersebut kepada partai politik, stakeholder dan masyarakat secara keseluruhan," jelas Bahaudin.

Pihaknya berharap sosialisasi masyarakat dapat mengetahui perubahan jadwal yang aktif sejak 15/06/20 , seperti badan Adhoc PPK, KPPS karena 24 Juni 2020 akan dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diteruskan pencoklitan (Pencocokan dan Penelitian).

Dalam PPDP petugas sebagai ujung tombak di lapangan bagi kerja KPU. Untuk itu bagi semua petugas bisa bekerja maksimal dalam melakukan verifikasi ulang agar diperoleh validasi data.

"Karena proses verifikasi tersebut akan menentukan partisipasi pemilih, dan sekaligus akan menjadi salah satu tolak ukur pekerjaan penyelenggara pemilu," tambahnya.(fm)

Tags

Terkini