NAWACITAPOST.COM — Bea Cukai KPU Batam kembali mempertegas taringnya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui gelaran Operasi Cukai yang berlangsung ketat pada 27 hingga 30 Juli 2026, petugas menyisir berbagai titik krusial berdasarkan pemetaan wilayah dan pengolahan informasi intelligence. Langkah masif ini berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi yang siap beredar di masyarakat.
Dalam operasi sweeping tersebut, petugas menyasar tempat usaha pedagang eceran hingga menelusuri target operasi utama. Hasilnya terbilang fantastis: Bea Cukai KPU Batam sukses mengamankan 32.790 batang rokok ilegal. Estimasi nilai barang haram tersebut mencapai Rp50,5 juta, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp33,1 juta. Berbagai merek ternama hingga pasaran disita, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta sederet merek lainnya.
Aksi tangkap tangan ini tidak berhenti di tingkat pedagang eceran semata. Bea Cukai KPU Batam bergerak melampaui batas dengan melakukan pendalaman materi, pengumpulan data, dan penelusuran rantai pasok untuk membongkar jalur distribusi hingga membidik sang produsen utama. Langkah strategis ini diselaraskan melalui koordinasi antarnode Bea Cukai serta sinergi lintas instansi penegak hukum.
Baca Juga: Gebrakan Lelang Serentak Kejaksaan RI: Rampasan Hukum Jadi Pemburu Keadilan Finansial Negara
Operasi kilat ini merupakan manifestasi nyata dari program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang dicanangkan pemerintah pusat. Fokus utamanya adalah membendung kebocoran penerimaan negara langsung dari hulu, mematikan ruang gerak rokok ilegal sejak garis produksi hingga ke tangan konsumen akhir.
Kepala Kantor Bea Cukai KPU Batam menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam mengawal penerimaan negara dan menindak para pelaku.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Baca Juga: Gebrakan Lelang Serentak Kejaksaan RI: Rampasan Hukum Jadi Pemburu Keadilan Finansial Negara
Selain tindakan represif dan preventif, Bea Cukai KPU Batam mengimbau keras agar masyarakat tidak tergiur untuk terlibat dalam pusaran bisnis gelap ini—baik sebagai penyimpan, pengangkut, maupun penjual—mengingat sanksi hukum berat yang mengintai. Partisipasi aktif publik menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, seperti rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga salah peruntukan, diminta tidak ragu melapor ke kantor Bea Cukai terdekat. Laporan dapat dilayangkan melalui kanal WhatsApp dan e-mail resmi media sosial Bea Cukai, atau menghubungi Call Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.
Lewat pengawasan tanpa henti dan sinergi lintas sektor, Bea Cukai KPU Batam berdiri tegak melindung masyarakat dari gempuran barang ilegal, menjaga iklim usaha tetap sehat dan berkeadilan, serta mengamankan setiap rupiah hak penerimaan negara.(Bazo)