news

Transisi New Normal Jangan Mengulang Ketidakefektifan PSBB

Sabtu, 13 Juni 2020 | 11:58 WIB

Oleh: Reni Astuti


Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III berakhir 8 Juni 2020 karena tidak diperpanjangan. Kebijakan tersebut tentunya mendapat reaksi dari berbagai kalangan diantaranya ada yang sepakat dan sebagian setuju. Pertanyaan muncul, bagaimana langkah untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 selama masa transisi New Normal jika pada masa PSBB saja kurang berhasil.


Kebutusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak memperpanjang masa PSBB karena mengembalikan kebijakan penanganan Covid-19 kepada daerah masing-masing. Artinya, pilihan kebijakan di Surabaya tentunya menjadi kewanangan Walikota SUrabaya. Kebijakan selama masa transisi akan dipilih dengan penguatan protokol kesehatan.


Seperti apa gambaran umum update Covid-19 di Surabaya? Berdasarkan data yang dilansir oleh lawancovid-19.surabaya.go.id, jumlah konfirmasi positif per tanggal 8 Juni 2020 sebanyak 3360, bertambah 236 dari tanggal 7 Juni 2020. Menyumbang 53,36% kasus positif Jatim yang menurut data Pemprov capai 6297. Artinya laju kenaikan konfirmasi positif di Surabaya masih terus meningkat.


Data tersebut disatu sisi disebabkan karena tes masif yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.Sedang sisi lainnya menunjukkan bahwa tingkat penyebaran Covid-19 di Surabaya masih tinggi. Berita baiknya, tingkat kesembuhan di Surabaya semakin bertambah. Tercatat per 8 Juni 2020 indeks kesembuhan 25,80%, namun masih dibawah indeks kesembuhan nasional yang sudah capai 34%. Adapun angka penularan atau Rate of Transmission (RT) di Surabaya masih diatas 1 meskipun trend penularan mengalami penurunan selama PSBB.


Mengambil pilihan dengan tidak memperpanjang PSBB disaat kurva kenaikan kasus positif masih melaju bukan suatu hal yang ringan dan tidak beresiko. Saat pilihan diambil, tanggup jawab utama ada di pundak Pemkot Surabaya. Walikota sebagai Kepala Daerah ketika berani memilih kebijakan ini tentu harus melalui banyak pertimbangan.
Kepercayaan Pemprov Jatim juga publik warga Surabaya yang berharap penyebaran covid makin terkendali menjadi motivasi sekaligus tantangan yang akan dimintai pertanggungjawaban. Ketika keputusan sudah diambil oleh Walikota sesuai kewenangannya, maka DPRD Kota Surabaya akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan tupoksinya.


Oleh karena itu, Pemkot Surabaya harus mempersiapkan dengan sungguh-sungguh kebijakan di masa transisi. Jangan sampai mengulang ketidakefektifan ketiga jilid PSBB yang berlangsung sejak 28 Maret hingga 8 Juni. Pelibatan semua pihak sangat penting serta dukungan dan partisipasi masyarakat Surabaya sangat dibutuhkan. Kita memliki harapan sama, laju penyebaran covid segera berangsur turun hingga lenyap dari kota Surabaya.


Kebijakan Pemkot Surabaya Sebelum PSBB


Sebelum PSBB, Pemerintah Kota melalui SE Walikota Surabaya Nomor 360/3324/436.8.4/2020 tertanggal 20 Maret 2020 sudah menerbitkan beberapa protokol diantaranya Protokol Pemerintahan; Protokol Kesehatan; Protokol Komunikasi Publik; Protokol Pengawasan Perbatasan; Protokol Area Pendidikan; Protokol Area Publik; Protokol Transportasi Publik; Protokol Pasar dan Kawasan Perdagangan; Protokol Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Protokol Hotel, Restoran dan Rekreasi Hiburan Umum; Protokol Destinasi Wisata dan Wisata Keagamaan; Protokol Penyelenggaraan Acara Berskala Besar; Protokol Tempat Ibadah; Protokol Permukiman; Protokol Perkantoran; dan Protokol Industri.


Namun harus diingat bahwa ketika protokol tersebut sudah diberlakukan, angka penyebaran pada waktu itu juga tinggi sehingga diambilah opsi PSBB. Jika PSBB sudah tidak mampu mengendalikan penyebaran laju covid-19, jangan kemudian sekedar menggunakan protokol lama.


Protokol kesehatan tersebut dibuat saat angka positif covid masih 23, PDP 7 dan ODP 135. Berdasar data pemkot, angka kasus terus melaju hingga sehari sebelum PSBB jilid I diberlakukan 27 April 2020, kasus positif 372 PDP 1036 dan ODP 2314. Protokol yang telah diterbitkan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini dimana angka penyebaranan semakin tinggi.


4 Catatan Kebijakan di Masa Transisi Pasca PSBB


Pertama, Penguatan protokol kesehatan.


Protokol kesehatan yang diterbitkan dalam SE Walikota Surabaya 360/3324/436.8.4/2020 tertanggal 20 Maret 2020 sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini sebagai mana telah dijelaskan diatas. Selain itu, walau sudah diterbitkan, implementasi keberhasilan protokol kurang terukur.


Apakah betul-betul dijalankan atau tidak. Hal tersebut harus menjadi catatan agar protokol yang selanjutnya dibuat harus implementatif, terukur, kemudian dapat dievaluasi selanjutnya harus diatur dalam Peraturan Walikota. Kajian epidemi oleh pakar kesehatan perlu diperkuat dan menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan berkaitan dengan covid-19 di Kota Surabaya utamanya dalam penguatan protokol kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini