news

Sidang Perdana Gugatan Sudirman vs Mayjen (Purn) Christian Zebua, digelar

Selasa, 2 Juni 2020 | 22:40 WIB
Gunungsitoli,Nawacitapost.com - Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa (2/6/20) menggelar sidang perdata dengan penggugat Sudirman Telaumbanua terhadap Mayjen (Purn) Christian Zebua sebagai tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) nias sebagai tergugat II, dengan agenda sidang mediasi.

Sidang perdana yang digelar diruang sidang PN Gunungsitoli pukul 12.15 wib, dipimpin oleh Agus Komarudin, SH sebagai Hakim Ketua.

Baca Juga : Diduga Serobot Lahan, Sudirman Telaumbanua Ajukan Gugatan di PN Gunungsitoli

Kedatangan penggugat di pengadilan tanpa didampingi penasehat hukum, sementara tergugat I ,Christian Zebua dalam persidangan diwakili penasehat hukumnya (PH) dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias sebagai tergugat II juga turut hadir.

Dari hasil sidang yang digelar, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 30 hari kepada para pihak untuk melakukan mediasi. Apabila dalam waktu tersebut tidak juga menemui titik kesepakatan maka sidang akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dihadapan awak media, Penggugat menjelaskan bahwa pada saat mereka (kedua belah pihak) diundang diruang mediasi, Taufiq Noor Hayat, SH yang bertindak sebagai hakim mediasi meminta kepadanya (Sudirmaan _red) untuk merincikan kerugian yang dialami dengan memberikan waktu selama satu minggu.

Oleh pak Taufiq Noor Hidayat, SH sebagai hakim mediasi meminta kepada saya untuk merinci kerugian yang saya alami atas masalah ini, selama satu minggu, jelas Sudirman. Jadi saya sekarang telah menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan negeri gunungsitoli untuk memediasi gugatan saya, karena saya yakin bahwa hakim mediasi lebih adil dalam mengambil sebuah kesimpulan, harap Sudirman.

Ditempat yang sama, penasehat hukum Mayjen (Purn) Christian Zebua, Itamari Lase, SH.,MH saat diwawancara awak media, sepertinya terkesan mengelak dan buru-buru pergi, Itamari Lase hanya menjawab awak media
"Yah masih berproses, soal mediasi ini dapat menemui kesepakatan atau tidak, nanti kita lihat saja" kata Itamari sembari pergi.

Baca Juga : Pendistribusian Paket Sembako Provinsi Gelombang V Bupati Nisel Pantau Di Huruna

Diberitakan sebelumnya, Mayjen (Purn) Christian Zebua yang digugat Sudirman Telaumbanua atas perbuatan melawan hukum (PMH) dengan mengaspal dan menembok sebagian tanah milik Sudirman yang telah bersertifikat, sehingga akses jalan menuju teras rumahnya tertutupi dan rumahnya digenangi air ketika hujan turun. Setelah 5 Tahun lamanya Sudirman menderita atas kondisi tersebut, akhirnya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Tim

Tags

Terkini