Warga Ikut Keluar dari Aula Sebagai Bentuk Protes
Usai wartawan meninggalkan aula, sejumlah warga yang mengikuti pertemuan juga memilih keluar dari ruangan. Mereka mengaku kecewa karena media yang mereka undang justru diminta meninggalkan lokasi.
Bahkan, Mandapot Pasaribu disebut turut meninggalkan ruang pertemuan.
Salah seorang warga mengatakan kehadiran wartawan sangat penting agar persoalan bantuan bencana diketahui masyarakat luas.
“Kami ingin ada keterbukaan kepada publik terkait bantuan bencana ini. Kami yang mengundang wartawan agar masyarakat tahu bagaimana sebenarnya persoalan bantuan tersebut,” ujar salah seorang warga.
Sementara itu, Mandapot Pasaribu juga mempertanyakan alasan pengusiran wartawan.
“Apa salahnya wartawan berada di situ? Biar publik juga mengetahui hasil dari pertemuan tersebut,” katanya.
Sorotan Terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Peristiwa tersebut memunculkan perhatian terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikelola badan publik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Nakhoda Baru DPD AWPI DKI Jakarta Resmi Dilantik Lewat Musdalub Jilid III!
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Denni Aprilsyah Lubis maupun Pemerintah Kota Sibolga terkait dugaan pengusiran wartawan dalam pertemuan tersebut.(Herianto Marpaung)