NAWACITAPOST.COM — "Bekerja dengan Hati, Melayani dengan Cinta, Bergerak Bersama, Berkembang Bersama." Untaian kalimat mulia ini terpampang gagah sebagai motto utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek, benteng pertahanan kesehatan sekaligus fasilitas rujukan tertinggi di Provinsi Lampung.
Namun, apa gunanya rangkaian kata penuh cinta jika pada realitasnya, detak jantung pasien justru harus berkejaran dengan kelalaian waktu?
Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang seharusnya menjadi garda terdepan penyelamat nyawa, kini disorot tajam. Alih-alih menjadi tempat penanganan kilat, IGD rumah sakit ini diduga kuat bertransformasi menjadi ruang tunggu ketidakpastian yang melelahkan dan mencekam bagi para pasien kritis.
Dipasang Infus Lalu 'Ditelantarkan': Menanti Kepastian di Ambang Cemas
Jeritan hati masyarakat mulai bermunculan dari balik dinding ruang darurat. Laporan yang masuk ke meja redaksi mengungkap sebuah pola penanganan yang lamban dan mengkhawatirkan. Pasien yang datang dalam kondisi lemah memang diterima secara administratif, namun tindakan medis setelahnya seolah berjalan di tempat.
"Saya membawa kerabat sakit sejak pukul 10.30 pagi. Sampai pukul 16.30 sore—enam jam berlalu—hanya terpasang infus! Setiap kali ditanya, jawabannya selalu klise: 'masih menunggu hasil'. Kondisi kerabat saya makin lemah. Mottonya bagus, tapi terasa hanya sebatas tulisan pajangan," ujar salah satu keluarga pasien dengan nada bergetar menahan cemas dan kecewa, Rabu (24/6/2026).
Bukan rahasia lagi, dalam dunia medis, setiap detik adalah taruhan antara hidup dan mati. Namun di sini, proses observasi, pemeriksaan penunjang, hingga penyampaian hasil medis memakan waktu berjam-jam tanpa adanya penjelasan yang transparan kepada pihak keluarga.
Menabrak Aturan: Aturan Negara Dilompati Demi Prosedur Berbelit?
Kelambatan pelayanan ini bukan sekadar masalah kenyamanan, melainkan pelanggaran nyata terhadap regulasi hukum. Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 1204/Menkes/SK/X/2004, No. 586/Menkes/SK/IX/2009, serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit dan SNARS telah mengatur alur IGD dengan sangat ketat:
Baca Juga: Menolak Tunduk pada Usia: 900 Lansia Guncang Kota Bekasi!
- Pemeriksaan Awal / Triase: 5 menit setelah pasien tiba.
- Penanganan Darurat Awal: 15 – 60 menit (sesuai tingkat kegawatan).
- Hasil Tes Lab Kritis: 30 menit.
- Hasil Rontgen / USG Darurat: 60 menit.
- Masa Observasi Total (Gawat Berat): Maksimal 6 jam.
Aturan negara dengan tegas menyatakan: setelah batas waktu tersebut, manajemen rumah sakit wajib mengambil keputusan fatal—apakah pasien harus dirawat inap, dirujuk, atau diperbolehkan pulang. Membiarkan pasien terkatung-katung lebih dari 6 jam tanpa tindakan lanjutan adalah bukti nyata bahwa pelayanan di RSUD Abdul Moeloek telah melampaui batas standar resmi yang ditetapkan pemerintah.
Mata Publik Tertuju pada Direktur Utama: Pak Imam Ghozali, Di Mana Komitmen Anda?
Situasi darurat ini memicu gelombang desakan dari masyarakat Lampung. Publik kini menuntut ketegasan dan tanggung jawab penuh dari Imam Ghozali Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.
Masyarakat meminta sang direktur untuk segera turun dari kursi nyaman, meninjau langsung sengkarut di lapangan, mengevaluasi total sistem kerja, memeriksa kecukupan tenaga medis, serta memangkas alur birokrasi yang berbelit-belit.
Semangat "melayani dengan cinta" tidak boleh berhenti menjadi hiasan dinding atau lipstik birokrasi. Ia harus menjelma menjadi tindakan taktis yang menyelamatkan nyawa manusia. Peningkatan pelayanan butuh komitmen riil: dokter yang sigap, peralatan yang berfungsi, dan sistem yang solutif.