news

Lembata Membara! GOR 99 Disegel Ritual Adat, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Milyaran

Senin, 25 Mei 2026 | 22:00 WIB

NAWACITAPOST.COM — Suasana di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) 99 Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendadak mencekam dan sarat emosi. Akses utama menuju ikon olahraga kebanggaan warga Lembata tersebut kini resmi lumpuh total.

Bukan oleh barikade beton, melainkan oleh kekuatan sakral Ritual Adat yang digelar langsung oleh para ahli waris pemilik lahan pada Minggu (24/5/2026). Langkah ekstrem ini diambil sebagai puncak dari amarah yang terpendam selama lima tahun akibat janji manis Pemerintah Daerah (Pemda) Lembata yang tak kunjung tunai sejak tahun 2021.

Sumpah Adat di Atas Aspal: "Tak Ada Uang, Tak Ada Jalan!"

Penutupan jalan ini memotong urat nadi aktivitas beberapa instansi penting di kawasan tersebut, termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Nakertrans, dan Dinas Perhubungan. Ironisnya, eksekusi adat ini dilakukan tanpa pemberitahuan formal—sebuah kejutan pahit bagi birokrasi yang dinilai menutup mata.

Baca Juga: Sumatera Blackout! Putusnya Jalur Transmisi Picu Kelumpuhan Listrik Massal dari Aceh Hingga Riau

"Kami tidak akan membuka jalan ini selama Pemerintah Daerah belum melakukan pembayaran ganti rugi! Sertifikat tanah ini sah milik kami, termasuk jalan masuk menuju Lapangan GOR 99 ini," tegas Karno Kraeng salah satu ahli waris, yang akrab disapa Bung Karno.

Kronologi Ingkar Janji: Dari El Tari Cup hingga Dokumen di Atas Meja

Konflik ini sebenarnya adalah bom waktu yang meledak kembali. Fransiska Evy Juriatin istri almarhum Ola Aloysius Touor, membeberkan Lembaran Hitam di balik megahnya turnamen sepak bola bergengsi beberapa tahun lalu.

  • Tahun 2021: Jalan sempat diblokade. Namun, demi kelancaran Turnamen El Tari Memorial Cup, Pemda Lembata melalui Sekda Paskalis Ola Tapo Bali "mengemis" pengertian warga. Kesepakatan tertulis ditandatangani: Jalan dibuka, setelah turnamen usai, ganti rugi dibayar.
  • Tahun 2024: Fransiska menagih janji langsung ke hadapan Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq. Lagi-lagi, hanya angin surga yang didapat. "Bupati berjanji segera menyelesaikan, tapi sampai detik ini, nihil!" ungkap Fransiska getir.

Baca Juga: Bukan Sekadar Salin Opini, Wenseslaus Manggut: Jurnalis Isu HAM Harus Keluar dan Temukan Fakta!

Aroma Kongkalikong: Ahli Waris Desak Aparat Hukum Turun Tangan!

Kasus ini kian memanas dan mulai berbau skandal. Para ahli waris mencium adanya kejanggalan dalam aliran dana ganti rugi. Berdasarkan data di lapangan, beberapa pemilik lahan seperti Lodofikus Smakur Tukan dan Yan Lerek dikabarkan sudah menerima pembayaran. Sementara itu, tiga pemilik lahan lainnya—Ola Aloysius Touor, Igo Konstantinus Touor, dan Karno Kraeng—justru gigit jari.

Melihat tebang pilih yang mencurigakan ini, ahli waris tidak tinggal diam. Mereka secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.

"Kami menduga anggarannya sebenarnya sudah cair sejak tahun 2021. Kalau sebagian sudah dibayar, kenapa kami belum? Kami minta aparat audit instansi terkait agar semuanya terang benderang," tuntut Karno.

Pemda Lembata "Hanyut" dalam Geger dan Bungkam

Bak menelan batu, hingga berita ini diturunkan dan naik cetak, pihak Pemerintah Kabupaten Lembata sama sekali tidak memberikan jawaban.

Baca Juga: Gelar Silaturahmi Strategis, Sekda dan DPRD Siak Komit Fasilitasi Penuh LAN Perangi Narkotika

Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media membentur dinding tebal keheningan. Tidak ada satu pun pejabat berwenang yang berani memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan pembayaran maupun dugaan penyelewengan dana yang diendus warga.

Kini, GOR 99 Lembata tersandera oleh janji masa lalu. Selama ritual adat belum dicabut dan hak warga belum dibayar, gerbang olahraga itu akan tetap terkunci rapat, menyisakan tanya: Sampai kapan Pemda Lembata akan terus bersembunyi dari kewajibannya?(FKD)

Tags

Terkini