NAWACITAPOST.COM — Sebuah dugaan skandal korupsi kelas kakap berkedok penyaluran bantuan bencana kini mengguncang Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Dana bantuan senilai miliaran rupiah dari Pemerintah Pusat yang seharusnya menjadi penyambung hidup 1.133 Kepala Keluarga (KK) korban banjir bandang dan tanah longsor tahun 2025, diduga kuat telah dimanipulasi, disunat, dan digelapkan oleh oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemko).
Bencana alam yang melanda sejak Maret hingga November 2025 lalu telah menghancurkan ratusan rumah warga. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, para korban kini diduga harus menghadapi "bencana kedua"—yaitu keserakahan birokrasi.
Hak Rakyat vs Realita Lapangan: Ke Mana Larinya Uang Itu?
Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Sosial tertanggal 15 Desember 2025, anggaran pemulihan pascabencana telah dikucurkan secara penuh. Di atas kertas, setiap KK korban kategori Rusak Berat berhak mengantongi dana tunai dengan rincian yang sangat jelas.
Berikut adalah perbandingan kontras antara hak yang dianggarkan negara vs fakta pahit yang diterima warga: jenis bantuan program pusat, hak per KK maupun per jiwa berdasarkan dokumen dan realita yang diterima warga di lapangan
- Bantuan Isi Hunian: Rp3.000.000 per KK, = Rp0 (sama sekali belum realisasi).
- Bantuan Stimulan Ekonomi: Rp5.000.000 per KK, = Rp0 (sama sekali belum realisasi).
- Bantuan Jaminan Hidup: Rp1.350.000 per jiwa, = Rp600.000 per KK x 3 bulan, bahkan sebagian tidak menerima alias Rp0.
- Bantuan Ahli Waris: Rp15.000.000 per jiwa = Rp45.000.000 (3 penerima).
"Kami tidak minta sedekah, kami minta hak kami yang sudah dianggarkan negara. Jangan jadikan musibah kami sebagai ladang mencari uang haram!" – Suara Hati Salah Satu Perwakilan Korban.
3 Kejanggalan Fatal: 'Akrabatis' Data Pemko Padangsidimpuan
Investigasi media menemukan jejak digital dan laporan resmi Pemko yang saling bertolak belakang, memperkuat indikasi adanya rekayasa data yang sistematis:
- Klaim Sepihak 100 persen Tuntas (4 Februari 2026): Pemko merilis berita bahwa bantuan telah disalurkan tuntas kepada 1.133 KK. Jika klaim ini benar, uang senilai total Rp 9 miliar lebih seharusnya sudah berada di tangan warga.
- Penyusutan Data Misterius (20 Februari 2026): Hanya berselang 16 hari, Pemko meralat info dan menyatakan bantuan hanya dibagikan kepada 104 KK. Pertanyaan besarnya: Ke mana perginya dana untuk 1.029 KK sisanya?
- Strategi Ganda (Taktik Dua Kaki): Alih-alih menyalurkan dana yang sudah cair sejak Desember 2025, oknum Pemko justru sibuk mengajukan bantuan baru lewat program HUNTAP ke pusat dengan narasi palsu: "Pusat belum mengucurkan dana sepeser pun". Diduga kuat, ini adalah taktik untuk mengantongi dana pertama, lalu meminta anggaran baru dengan alasan yang sama.
Warga Mulai Melawan, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan
Gerah karena terus dibohongi dengan dalih "Bantuan pusat hanya Rp 600 ribu per bulan", ratusan warga korban bencana kini mulai merapatkan barisan. Mereka turun ke jalan membawa spanduk bertuliskan: "KAMI HANYA MENUNTUT BANTUAN YANG DARI PEMERINTAH PUSAT".
Kasus ini dinilai sudah memenuhi unsur pidana berat: Korupsi, pemalsuan dokumen negara, dan penggelapan hak rakyat miskin.
Masyarakat luas kini mendesak Kejaksaan Negeri, BPK, hingga KPK untuk segera turun ke Padangsidimpuan guna melakukan audit investigasi menyeluruh, melacak aliran rekening koran daerah, dan menyeret oknum pejabat yang terlibat ke balik jeruji besi.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait hilangnya hak miliaran rupiah milik rakyatnya sendiri.(Lesmanan.H)