news

Lia Istifhama Bicara Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 10 Maret 2020 | 21:06 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Permasalahan yang dihadapi oleh hampir semua negara berkembang adalah kemiskinan. Kemiskinan menjadi problem utama karena menjadi pembatas akses pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Seorang antropolog, Oscar Lewis (1966), menjelaskan istilah the culture of poverty (budaya kemiskinan).


Bahwa kemampuan seseorang untuk keluar dari kemiskinan tidak hanya mengenai kapasitas fisik, namun juga harus memiliki kemampuan olah pikir dan berbudaya, sehingga upaya pengurangan kemiskinan harus melalui sinergi antara kapasitas ekonomi dan non ekonomi. Kapasitas non ekonomi dibangun melalui pembangunan kualitas sumber daya manusia sebagai pelaku usaha, salah satunya ialah penguatan sektor ekonomi rakyat.


Penguatan sektor ekonomi rakyat dapat dilakukan dalam pemberdayaan pasar tradisional. Keberadaan pasar tradisional tentunya membutuhkan upaya kuat agar bisa mengimbangi pertumbuhan ritel modern yang signifikan. Sebenarnya, terdapat beberapa regulasi terkait posisi pasar tradisional dan modern. Namun faktanya, banyak perda yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Sebut saja, pasal 7 PP No. 112 Tahun 2007 tentang jam operasional ritel modern, pasal 3 PP No. 112 Tahun 2007 terkait harga, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 53 tahun 2008 pasal 7 tentang hubungan Toko Modern dengan Pemasok, serta Pasal 3 ayat (9) Permendag 53/ 2008 tentang pendirian ritel modern.




Bagaimanapun permasalahan yang menimpa pasar tradisional, namun masih banyak pasar yang bertahan. Sebagai contoh di Surabaya, data Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), menunjukkan jumlah pasar daerah yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya ialah sebanyak 81, sedangkan pasar tradisional swasta ialah sebanyak 101 pasar.


Posisi pasar tradisional yang masih bertahan, merupakan fakta menarik. Ketahanan usaha (business endurance) menurut Kelly Robins (2016) ialah kualitas penting dalam setiap orang untuk memulai bisnis baru dan yang ingin meraih tujuan besar. Ketahanan adalah kekuatan berkompetisi dan kemampuan untuk bertahan dalam waktu lama.


Dikaitkan dengan ketahanan industri kecil, Ariana (2006) menyatakan bahwa salah satu faktor yang berperan dalam keberlangsungan atau bertahannya industri kecil, khususnya di pedesaan, adalah kemampuan industri kecil untuk memanfaatkan modal (jaringan) sosial di sekitar mereka.


Wasisto Raharjo Jati (2012) dalam penelitian “Dilema Ekonomi: Pasar Tradisional versus Liberalisasi Bisnis Ritel di Indonesia”, menjelaskan faktor bertahannya pasar tradisional ialah disebabkan modal sosial yang membentuk kerjasama dan kepercayaan antar pedagang ataupun antar pedagang dan pembeli. Ini sama dengan yang dijelaskan oleh Assauri, bahwa pasar adalah arena pertukaran potensial, baik dalam bentuk fisik sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli, maupun dalam bentuk non fisik, yaitu pertukaran nilai-nilai sosial, norma, dan partisipasi rasa saling percaya (trust) diantara mereka .


Bentuk non fisik disini identik dengan terjalinnya interaksi modal sosial dimana pasar bukan hanya interaksi manusia yang melibatkan pertukaran barang dan jasa, namun juga komunikasi secara langsung antara penjual dengan pembeli. Ahimsa Putra juga menjelaskan bahwa dasar-dasar sosial dalam aktivitas pasar tradisional tidak menjadikan sifat persaingan antara sesama pedagang, namun diantara mereka terdapat kebersamaan dan kerjasama untuk saling membantu eksistensi usaha mereka masing-masing.


Realita tersebut menunjukkan potensi kuat modal sosial antar pedagang dalam pasar tradisional.


Modal sosial (social capital) merupakan kajian penting dalam ekonomi. Sebagaimana dijelaskan oleh Michael Woolcock bahwa modal sosial merupakan salah satu elemen yang bisa mendorong pengurangan kemiskinan dengan membangun kemitraan antara negara (pemerintah), pasar dan masyarakat sipil. Modal sosial menurutnya berperan sebagai perekat utama dalam institusi di tingkat komunitas serta menjembatani terjalinnya jaringan dengan institusi lainnya.


Memahami bagaimana modal sosial dalam ekonomi bisa dilakukan melalui kajian pemikiran Ibnu Khaldu dalam Muqaddimah: “He (people) cannot do without a combination of many powers from among his fellow beings, if he is to obtain food for himself and for them. Through cooperation, the needs of a number of persons, many times greater than their own (number), can be satisfied.” Maksudnya bahwa manusia tidak dapat berbuat banyak tanpa bergabung dengan tenaga lain, jika ia hendak memperoleh makanan bagi diri dan sesamanya. Dengan bekerja sama, maka kebutuhan manusia (yang setiap waktu selalu lebih luas dibandingkan jumlah pertumbuhan manusia), dapat terpuaskan atau dipenuhi.


Hal ini menjelaskan adanya ketergantungan antara satu komunitas dengan lainnya sehingga harus saling bekerjasama dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Dalam Islam, konsep ini disebut dengan sikap saling tolong menolong (ta’awun) dalam hubungan sosial sebagai simbol makhluk sosial.


Berdasarkan pengamatan saat ini untuk dinamika pasar banyak yang terjadi kelesuan. Masyarakat kelas bawah baik pedagang maupun pembeli sama-sama sulit. Artinya banyak barang di pasar tapi sangat sulit untuk menjual karena antara pendapatan dengan pengeluaran tidak balance. Minat belanja pembeli pada pasar-pasar terjadi penurunan yang signifikan, ini mengakibatkan penumpukan stok barang, sehingga yang terjadi selanjutnya adalah tersendatnya perputaran ekonomi dalam pasar.


Tentunya hal ini diharapkan tidak terjadi dalam waktu yang lama, karena pasar sebagai sentral ekonomi terutama bagi masyarakat kelas menengah dan menengah ke bawah merupakan penggerak roda ekonomi.

Halaman:

Tags

Terkini