Catatan Hukum & Jurnalistik:
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence), seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini diduga bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berlaku tetap dan inkrah.(Lesmanan.H)
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence), seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini diduga bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berlaku tetap dan inkrah.(Lesmanan.H)