NAWACITAPOST.COM — Awan hitam menyelimuti transparansi pemerintahan di Kota Padangsidimpuan. Di tengah penderitaan warga yang dihantam musibah banjir, miliaran rupiah dana bantuan yang seharusnya menjadi pelipur lara justru diselimuti misteri.
Hingga Senin (28/4/2026), bau amis dugaan penyelewengan dana bantuan semakin menyengat, sementara para pemangku kebijakan memilih membisu di balik tembok kediaman dan kantor mereka.
"Di Mana Hak Kami?" – Jeritan Pilu Korban Banjir
Kontras dengan narasi anggaran yang digadang-gadang bernilai fantastis, realita di lapangan justru memilukan. Warga korban banjir mengaku hanya menerima remah-remah bantuan yang jauh dari kata cukup.
Baca Juga: Tembok Diam Di Padangsidimpuan, Skandal Miliaran Rupiah Dana Bantuan Diduga Raib dalam Senyap
"Kami tidak tahu menahu soal bantuan lain. Yang sampai ke tangan kami cuma Rp 1,8 juta dan beras 30 kg dari Pemko. Itu saja. Sisanya tidak ada," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, tak sedikit warga yang gigit jari karena tidak menerima bantuan sama sekali. Fakta ini memantik kecurigaan publik: kemana raibnya dana bantuan dari Presiden Republik Indonesia, Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hingga bantuan dari PT AR? Serta bagaimana nasib pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang seharusnya menjadi tulang punggung penanganan darurat?
Tembok Bisu Para Pejabat
Sikap diam yang ditunjukkan oleh hampir seluruh pilar pemerintahan Kota Padangsidimpuan kini memicu kemarahan publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media bak berteriak di ruang hampa.
- Sekretaris Daerah: Memilih bungkam seribu bahasa.
- Pimpinan dan Anggota DPRD: Lembaga yang seharusnya menjadi pengawal rakyat justru seolah kehilangan taring pengawasan.
- Inspektorat: Enggan membuka tabir melalui publikasi hasil audit.
- Seluruh OPD Terkait: Tertutup rapat, menciptakan kesan ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari mata publik.
Baca Juga: Bantuan Sosial Diduga Menguap, Jeritan Warga Padangsidimpuan di Balik Tembok Bisu Penguasa
Publik kini menafsirkan sikap membisu ini sebagai bentuk pengakuan tak langsung atas kekacauan manajemen atau bahkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang sistematis.
Rakyat Menanti "Pedang" Hukum Polres Padangsidimpuan
Melihat fungsi pengawasan internal yang dianggap lumpuh total, harapan terakhir kini disematkan pada aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak Polres Padangsidimpuan untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
Berlandaskan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, desakan agar negara hadir memberantas dugaan korupsi ini semakin tak terbendung.
"Kami mendesak Bapak Kapolres untuk segera melakukan penyelidikan. Jangan biarkan uang negara dan hak rakyat dikorupsi sementara pejabat yang bertugas mengawasi malah diam saja," tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: Unisba Kokohkan Posisi sebagai PTIS Terbaik, Usung Visi 3M dalam Cetak Generasi Unggul
Apakah kasus ini akan menjadi preseden buruk yang menguap begitu saja, ataukah aparat akan bertindak tegas demi keadilan bagi rakyat kecil? Padangsidimpuan kini menanti nyali para penegak hukum.
Artikel Terkait
Perkuat Posisi di Deretan PTS Elite, UAJY Perkokoh Reputasi Sebagai Pusat Pendidikan Unggul
Berpredikat Unggul, Unpas Resmi Buka Pendaftaran Gelombang II Tahun 2026
Bekasi Membara dalam Harmoni: Melesat ke 5 Besar Kota Paling Toleran se-Indonesia!
Sasar Akreditasi Unggul, Universitas Abdurrab Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru
Tawarkan Sinergi Intelektual dan Akhlak, Unipdu Jombang Buka PMB 2026