Bersubsidi. (10/2/2020).
KPR Sarusuna Bersubsidi, baik konvensional maupun dengan prinsip syariah diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi, selanjutnya disebut KPR Bersubsidi adalah kredit yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Kredit kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemilikan rumah sederhana sehat (RSH) yang dibeli dari pengembang.
Baca Juga: Harga BBM Turun, Masyarakat Tetap Pilih Gunakan Premium
Sebagai ketentuan tersebut telah diatur dalam Permen Negara Perumahan Rakyat no.13 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan KPR bersubsidi dan KPR syariah bersubsidi dan KPR sarusuna Syariah bersubsidi.
Terdapat beberapa point yang mengatur perihal subsidi, dan masyarakat tentunya perlu mengetahui hal demikian. Ada 5 bentuk Bantuan Pembiayaan Perumahan subsidi untuk kalangan yang berpenghasilan rendah dalam bentuk:
- Subsidi IO-BP (subsidi Interest Only–Balloon Payment)
2. Bantuan uang muka
3. Subsidi angsuran
4. Subsidi uang muka
5. Subsidi selisih bunga
Bagi banyak orang, perumahan bersubsidi menjadi prioritas di kalangan masyarakat yang memiliki pendapatan (income) pas-pasan, terutama dari kalangan menengah kebawah.
Dengan jumlah penduduk Lampung kurang lebih 9 juta jiwa menjadi catatan dan tugas utama pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah Provinsi Lampung untuk menyediakan perumahan rakyat layak huni yang murah.
Ashari Hermansyah