Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Virgojanti dalam laporannya menyampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023 dituangkan lebih lanjut dalam Perubahan DPA SKPD sejumlah 939 dokumen.
"Perubahan DPA SKPD pendapatan daerah sejumlah 15 dokumen, Perubahan DPA SKPD belanja daerah 921 dokumen kegiatan dan Perubahan DPA SKPD pembiayaan daerah sejumlah 3 dokumen," ujarnya.
Selanjutnya, Virgojanti merincikan struktur Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023, terdiri dari pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 12,06 triliun lebih, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 12,38 triliun lebih dan defisit APBD sebesar 318,9 miliar lebih.
"Dan pembiayaan terhadap difisit tersebut, kita alokasikan dari pos pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 318,9 miliar rupiah lebih," katanya.
Sedangkan, Virgojanti mengatakan setelah dilakukan penandatangan perubahan perjanjian kinerja yang dilakukan oleh seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Banten, akan ditindaklanjuti secara berjenjang di masing-masing OPD.
"Itu akan dilanjutkan secara berjenjang pada semua pejabat struktural pada perangkat daerah masing-masing dan untuk kemudian disampaikan dokumen perjanjian tersebut kepada Bappeda Provinsi Banten," pungkasnya.(**)