Minggu, 19 Juli 2026

Pemberitahuan Sudah Diterima Polres, Aksi Damai Lintas Lembaga Dibatalkan

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 30 Oktober 2023 | 14:24 WIB
Surat pemberitahuan pembatalan aksi damai LSM GMBI Distrik Nganjuk
Surat pemberitahuan pembatalan aksi damai LSM GMBI Distrik Nganjuk


Satu Tahun Lalu Ada Aksi Damai Tertunda, Saat Ini Aksi Damai Dibatalkan




Nganjuk, NAWACITApost.com - Bukan fenomena langka lagi terkait dengan adanya aksi damai yang gagal terjadi, dimana pada tahun lalu dibulan Oktober 2022 juga terjadi penundaan Aksi Damai di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tertunda dikarenakan menunggu petunjuk Kapolres.


Sementara pada Oktober 2023 aksi damai yang akan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Nganjuk resmi dibatalkan dikarenakan menerima surat larangan daripada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GMBI pada Sabtu, (28/10/2023).


Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Panglima LSM GMBI Yudi Tahyudin, dengan Nomor : 049/S.larangan/DPP/LSM-GMBI/X/2023, berisi larangan dari DPP LSM GMBI terhadap LSM GMBI Distrik Nganjuk, dengan isi surat sebagai berikut: Jabat Erat !!!


Salam Sejahtera. Semoga kita sekalian selalu berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin.


Bahwa Dewan Pimpinan Pusat LSM GMBI dengan ini menegaskan tidak memberi izin atas aksi Gerakan Moral Unjuk Rasa yang akan di selenggarakan oleh Distrik Kabupaten Nganjuk Wilter Jawa Timur pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023. Adapun alasan mendasar tidak memberikan izin karena "Melanggar Peraturan Organisasi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Prosedur Dan Tata Cara Pelaksanaan Unjuk Rasa Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia".


Maka dari itu memerintahkan kepada DPD LSM GMBI Kabupaten Nganjuk untuk segera memberitahukan perihal PEMBATALAN GERAKAN AKSI UNJUK RASA TERSEBUT kepada pihak-pihak yang sudah diberitahukan baik kepada tujuan langsung dan atau kepada pihak penerima surat tembusan.


Demikian disampaikan dan terimakasih atas kerjasamanya.


-
Surat larangan Aksi Damai yang dikeluarkan DPP LSM GMBI untuk LSM GMBI Distrik Nganjuk


Sementara jajaran Polres Nganjuk, Polda Jatim, telah mengeluarkan surat tanda terima dan pemberitahuan dengan Nomor: STTP/ 39/X/YAN 2.2./2023, dengan isi surat sebagai berikut: Pertimbangan: Bahwa telah dipenuhi semua ketentuan tentang pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Dasar: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:


            2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;


            3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum


Memperhatikan: Surat Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik Nganjuk Nomor 006.A/PD/M/DPD/NGK/LSM-GMB1/1/2023 tanggal 24 Oktober 2023, perihal pemberitahuan gerakan aksi moral (aksi damai).


-
Bukti surat pemberitahuan yang dikeluarkan Polres Nganjuk, Polda Jatim

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini