Kamis, 4 Juni 2026

Tim Percepatan Reformasi Hukum Berikan 150 Rekomendasi ke Presiden Joko Widodo

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Sabtu, 16 September 2023 | 12:26 WIB
Tim Percepatan Reformasi Hukum Berikan 150 Rekomendasi ke Presiden Joko Widodo | Nawacitapost.com
Tim Percepatan Reformasi Hukum Berikan 150 Rekomendasi ke Presiden Joko Widodo | Nawacitapost.com

NAWACITApost.com  - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo, Jumat (15/9/23).

Tim Percepatan Reformasi Hukum menyampaikan dokumen berisi 150 rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat.

Dalam pertemuan dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum, Sugeng menyampaikan Presiden Jokowi berjanji rekomendasi-rekomendasi itu bakal menjadi pertimbangan untuk perbaikan dan kebijakan-kebijakan ke depan.

"Bapak Presiden menyampaikan akan mempelajari. Jadi, artinya masih perlu waktu tentunya karena baru kemarin tim bertemu dengan beliau dan menyampaikan hasil kerjanya," terang Sugeng Purnomo, Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI.

150 Rekomendasi


Tim Percepatan Reformasi Hukum menyampaikan lebih dari 150 rekomendasi prioritas reformasi hukum kepada Presiden Joko Widodo yang diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.


"Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan," ucap Anggota Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Bivitri Susanti.


Setelah bekerja kurang lebih tiga bulan, Tim Percepatan, yang beranggotakan 34 tokoh akademisi dan perwakilan masyarakat sipil ini merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Priorotas Percepatan Reformasi Hukum.


Dokumen yang berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029) disusun, termasuk dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil.


Di bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, Tim Percepatan menekankan pada perbaikan proses pengangkatan pejabat publik strategis (utamanya eselon I dan II) di institusi penegakan hukum dan peradilan, termasuk melalui lelang jabatan, verifikasi LHKPN dan LHA PPATK.


Tim mengusulkan pula dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan mereka yang kini menjabat dalam berbagai jabatan strategis. Untuk mendukung profesionalitas aparat, direkomendasikan agar dilakukan pembatasan penempatan anggota Polri di K/L/D dan BUMN.


Pemerintah juga diminta untuk mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK yang melemah akibat revisi UU KPK dan terpilihnya komisioner yang sebagian 'bermasalah', serta menolak pelemahan kembali MK melalui gagasan revisi UU MK saat ini. Beberapa UU yang bermasalah, seperti UU Narkotika, UU ITE dan KUHAP, didorong untuk segera direvisi, untuk meminimalisir penyalahgunaannya oleh aparat.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini