NAWACITApost.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan soal Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek pengadaan alat deteksi korban di reruntuhan. Jokowi meminta untuk menghormati proses hukum.
"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (proyek), ya kalau terkena OTT, ya hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Kamis (27/7/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian melalui e-Katalog. Menurutnya, e-Katalog bisa menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk menjajakan usahanya.
"Perbaikan sistem, seperti misalnya e-Katalog, sekarang yang masuk mungkin sudah 4 juta produk. Artinya itu perbaikan sistem," ucap dia.
Sebelumnya KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. KPK mendalami informasi bahwa Henri menerima suap yang nilainya mencapai Rp88,3 miliar sejak 2021 hingga 2023.