Jumat, 5 Juni 2026

MEDIASI GAGAL, KORBAN SALAH TANGKAP DUGAAN PENCURIAN KOTAK AMAL DI PADANG TETAP TEMPUH JALUR HUKUM

Photo Author
PUTRI KARTIKA ZEBUA, Nawacita Post
- Senin, 24 Juli 2023 | 19:15 WIB
Seorang warga Padang bernama Bevis Darman Jaya Waruwu, 26 Thn, Suku Nias, Korban dianiaya oleh beberapa oknum
Seorang warga Padang bernama Bevis Darman Jaya Waruwu, 26 Thn, Suku Nias, Korban dianiaya oleh beberapa oknum

NAWACITAPOST.COM Seorang warga Padang bernama Bevis Darman Jaya Waruwu, 26 Thn, Suku Nias, Korban dianiaya oleh beberapa oknum TNI, oknum Polisi

-
Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kini telah diamankan oleh Polsek Padang Timur pada sabtu 22/Juli 2023.

dan Masyarakat umum pada selasa 18 Juli 2023 lalu, korban dituduh mencuri kotak amal di Masjid Al Irsyad Padang, diduga korban mirip dengan pelaku yang terekam CCTV masjid, setelah diselidiki oleh pihak Polsek Padang Timur ternyata korban bukanlah pelaku yang ada dalam CCTV tersebut akhirnya korban dikembalikan ke rumahnya, pada sabtu 22/07/2023 diketahui pelaku yang sebenarnya adalah seorang pengamen inisial DS (20 Thn) yang beralamat di Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kini telah diamankan oleh Polsek Padang Timur pada sabtu 22/Juli 2023.
Minggu 23/07/2023, oknum TNI inisial (ES) bersama dengan Pengurus Masjid Al Irsyad mengadakan mediasi dengan korban di kantor DENPOM I/4 Padang, mediasi ini difasilitasi oleh pihak DENPOM I/4 Padang, Korban didampingi Oleh Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nias Sumbar (HIMNI) Edison Hulu, S.T.h, M.T.h, Advokat Herman BW, S.H (Koor Bidkum HIMNI Sumbar) dan pengacara kondang Dr. AM. Mendofra, S.H, M.H, mediasi gagal dan korban membuat laporan pengaduan melalui DENPOM I/4 Padang.
"Sebenarnya saya ingin damai dengan mereka, namun saya minta semua pihak yang telah menganiaya saya dihadirkan disini, terlebih oknum TNI lainnya dan juga oknum Polisi serta masyarakat yang menganiaya saya, video saya telah beredar kemana-mana sebagai pencuri kotak amal sementara itu tidak benar, saya butuh keadilan hukum, saya butuh nama baik saya dipulihkan" Tegas korban.
Masih diwaktu yang sama pengacara kondang Dr. Am. Mendrofa,.S.H.M.H menyatakan "tindakan oknum TNI ini dan juga oknum Polisi yang melakukan pemukulan adalah tindakan arogansi dan tidak dibenarkan secara hukum, dan sudah masuk kategori tindak pidana penculikan, penganiayaan dan pelanggaran HAM, oknum TNI yang melakukan penangkapan tidak dilengkapi dengan surat perintah dan lagi dia melakukan penangkapan di luar wilayah kerjanya, korban diikat dan dipukul, pokoknya semua pihak yang terlibat akan kita laporkan sesuai aturan hukum yang berlaku" Tegasnya.
"Ya benar mediasi hari ini gagal dengan pihak oknum TNI dan juga pengurus masjid, secara hukum kami sifatnya hanya mendampingi korban, urusan perdamaian hanya akan bisa kami setujui apabila telah ada persetujuan korban, kalau tidak maka tugas kami berikutnya adalah melakukan pendampingan hukum untuk menempuh jalur-jalur hukum lainnya agar korban mendapat keadilan hukum". Ujar Adv. Herman BW, S.H selaku Koodinator Bidkum HIMNI Sumbar
Hingga hari ini selasa, 24 Juli 2023 korban menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan sebelumnya untuk dimintai keterangan lanjutan oleh tim penyidik DENPOM I/4 Padang guna penyelidikan lebih lanjut, kali ini korban didampingi oleh Adv. Herman BW, S.H
Jurnalis : BW

Editor: PUTRI KARTIKA ZEBUA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini