Kamis, 4 Juni 2026

Tanggapan PDIP Soal Putusan MK

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 15 Juni 2023 | 15:29 WIB

NAWACITApost.com, Nasional - Ketua DPP PDIP Puan Maharani angkat suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemohon terkait sistem pemilu 2024. Puan menyatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut demi kepentingan bangsa.

“Saya percaya bahwa melalui pemilu yang demokratis, setiap suara akan didengar, dan keputusan akan diambil berdasarkan kepentingan kolektif dan kesejahteraan seluruh bangsa," kata Puan, dikutip Kamis (15/6/2023).

Puan mengajak semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK. Ketua DPR RI itu menambahkan, hal tersebut penting demi memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara," kata Puan.

Sebagaimana diektahui, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022. Dengan begitu, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

Di sisi lain, PDIP sebelumnya menyatakan partainya tetap ngotot mendukung pemilu sistem proposional tertutup, walaupun seluruh partai di parlemen menolak sistem tersebut. Alasannya, demi menjaga marwah partai politik dalam proses pemilu di Indonesia. Sebab dengan sistem proporsional tertutup, maka akan ada tanggung jawab partai politik untuk mendidik dan menyiapkan kadernya.

 

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini