Kamis, 4 Juni 2026

Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 8 Juni 2023 | 16:37 WIB
Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Siak, NAWACITApost.com – Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang, jalan M. Ali RT 011 RW 07, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang sedang melakukan transaksi pada Rabu, (07/06/2023). Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Tualang dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang.

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB tim opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sekitar jalan M. Ali Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolsek Tualang.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH, memerintahkan tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Tim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dua laki-laki dengan inisial M.R., berusia 28 tahun, dan W., berusia 29 tahun, serta seorang perempuan dengan inisial M., berusia 29 tahun. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan rincian 2 (dua) kantong paket besar dan 3 (tiga) kantong paket kecil, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,95 gram.

Saat penangkapan, pelaku M.R. mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Kampung Dalam Kota Pekanbaru, namun dia tidak mengetahui nama penjualnya. Penangkapan tersebut disaksikan oleh Hardi Sinaga selaku RT setempat.

"Pelaku M.R., yang merupakan residivis dengan perkara yang sama," ujar Kompol Arry.

Adanya penangkapan tersebut, berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan antara lain:

  • 5 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 2 kantong paket besar dan 3 kantong paket kecil, dengan berat kotor 2,95 gram.

  • Uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

  • 1 bungkus kotak rokok Sampoerna.

  • 3 unit handphone android.

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BM 4935 YJ.


"Terhadap 3 pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 4 tahun paling lama 15 tahun. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti terebut di amankan dan di bawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.

(Sokhiaro Halawa)

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini