Minggu, 19 Juli 2026

Ini Penyebab 23 Kampus Ditutup Paksa

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 6 Juni 2023 | 16:00 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menutup paksa 23 kampus atau perguruan tinggi di berbagai daerah. Penutupan kampus tersebut dikarenakan mereka telah melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran berat tersebut, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak atau tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya. "Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," jelas Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof Nizam, dikutip Selasa (6/6/2023).

Prof Nizam mengatakan, mahasiswa yang telanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup akan difasilitasi untuk pindah. Namun, syaratnya harus ada bukti pencapaian belajar.

"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ungkap dia.

Sebelum dilakukan pencabutan izin operasional, Kemdikbudristek telah memberikan waktu selama enam bulan untuk mengatasi masalah yang tengah mereka hadapi. Namun, pencabutan izin operasional terpaksa dilakukan karena memang 23 PTS dari total 52 perguruan tinggi bermasalah itu tidak bisa mengatasi permasalahan dalam tenggat waktu yang diberikan oleh Kemdikbudristek.

"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," kata Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Lukman.

Sementara itu, untuk 29 perguruan tinggi lainnya masih dalam proses peninjauan. Nantinya, mereka akan mendapatkan putusan mengenai permasalahan yang tengah dihadapi. Putusan dapat berupa pembinaan, sanksi ringan, sedang, hingga berat.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini