Jakarta, NAWACITApost.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima banyak pengaduan terkait dugaan penipuan bermodus penjualan tiket konser Coldplay. Berdasarkan laporan polisi, kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 40 juta.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Selain laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, sejumlah kepolisian daerah (polda) juga mendapat laporan serupa. “Polda jajaran juga telah menerima beberapa laporan polisi, antara lain Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah,” kata Ramadhan.
Seperti diketahui, Coldplay dijadwalkan menggelar konser di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat pada 15 November 2023. Tiket konser resmi dari pihak penyelenggara konser Coldplay dijual dengan harga Rp800.000 hingga Rp11 juta.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid sebelumnya sempat mengungkapkan, pihaknya telah menemukan dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay saat sedang melakukan patroli siber di media sosial. Dugaan penipuan tiket online konser Coldplay tersebut dilakukan oleh oknum yang menawarkan jasa titip (jastip) pembelian tiket konser band asal Inggris itu.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023 yang dibuat oleh belasan korban disebutkan, ada lima terduga pelaku. Dalam laporannya, pelaku disangkakan Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.