Jumat, 17 Juli 2026

Polsek Pujud Rohil Tak Jawab Konfirmasi Laporan Korban Dugaan Penganiayaan, Terlapor Merasa Berita Media Hoax

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Minggu, 7 Mei 2023 | 16:01 WIB

Riau, NAWACITAPOST.COM -Salah Satu Anggota Polsek Pujud Resor Rokan Hilir (Rohil), Daerah Riau yang wartawan media ini belum mengenal nama dan Pangkatnya, namun nomor HP yang dari rekan wartawan tercatat +62821696xxxxx tertulis Kanit Reskrim Polsek Pujud, tidak menjawab konfirmasi wartawan atas laporan korban dugaan penganiayaan yang di laporkan Yulius Laoli.
-
Foto Korban Setelah Dugaaan Penganiayaan terjadi Sampai Dari Kepala Ada Darah
Konfirmasi wartawan ini meskipun sudah dikirim pesan ke WhatsApp pribadinya, terlihat terbacanya ada garis dua cotreng biru, ditelepon aktif juga tidak diangkat, padahal kalau benar beliu anggota Polri juga adalah salah seorang penjabat publik, minimal bisa membalas pesan yang dikirim.

Ini konfirmasinya wartawan : Selamat Pagi Pak Kanit Polsek Pujud.. maaf sebelumnya kami mengganggu. Saya Fahrin wartawan media Nawacitapost.com dan Yutub Nawacita TV Wilayah Riau.
-
Foto Screenshot Konfirmasi Awak Media Kepada Anggota Polsek Pujud (Kanit Reskrim)
Kemudian, Selamat Siang Pak Kanit Polsek Pujud, apa bisa kami konfirmasi laporan Korban Dugaan Penganiayaan ini ? Terima kasih. Di pesan lagi Tercorer dua garis warna biru pesan yang dikirim, Namun tidak dibalasnya, Minggu (7/5/2023)

Sebelumnya, dari pengakuan korban dugaan penganiayaan Yulianus Laoli membenarkan laporannya di Polsek Pujud, namun karena tidak pernah ia melapor di Kantor Polisi selama ini, ia red tidak meminta dan tidak diberikan kepadanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau bukti surat bahwa sudah melapor di Kantor Kepolisian.
-
Foto Korban Saat Menjawab Konfirmasi Ulang Oleh Wartawan
Sambung Korban, ia sudah menceritakan semua kejadian yang dialaminya itu di Polsek Pujud Kamis (4/5/2023) setelah dirinya diduga dianiaya oleh terduga Pelaku Dapot Aritonang. Bahkan sudah dibicarakan Pimpinan di tempat mereka Berkerja di KT 7 Perkebunan Karya Perdana PT Torganda juga Wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang masuk Wilayah Polsek Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

"Jawaban Terduga Pelaku saat itu, merasa menyepelekan saya selaku korban ia hanya sanggup mau mengganti perobatan saya Rp 30.Ribu dari yang saya sampaikan 20 Juta, padahal kepala saya berdarah luka lumayan besar, bibir saya pecah berdarah, leher saya dicekeknya. Sehingga pembicaraan itu tidak ada penyelesaian",

"Dan pada saat melapor tersebut melaporkan di Polsek itu ujarnya, juga dirijya ditemani salah seorang Tokoh Masyarakat Nias juga wartawan atas nama Bapak Atali Zebua.

"Kemudian setelah saya pulang dari Kantor Polisi, benar saya dipanggil Pimpinan kami Asisten Kepala (Askep) dan benar ada bahasa dugaan ancaman dengan berbagai undang-undang disampaikan untuk saya mau dipecat karena sudah melapor ke kantor Polisi,' ungkap Yulianus Laoli menjawab ulang konfirmasi wartawan Sabtu (6/5) yang langsung direkam dengan Vidio sesuai Berita sebelum yang diekspose nawacitapost.com Jumat (5/5) yang dishare diakun Media Sosial Facebook PT TORGANDA Group.

Sedangkan dalam akun Facebook PT TORGANDA Group tersebut, terpantau berbagai komentar Nitizen, diantaranya yang terduga Pelaku yang dilaporkan korban dengan nama akun Dapot Aritonang Ampu Sunggu dengan malmpirkan beberapa fotonya, ada saat didepan mobil dan foto pribadinya, ia menulis komentar begini :

"Jangan sembarangan memposting, apakah itu memang benar....??, Pemberi berita hoax itu mungkin ada juga hukuman nya.. Hapus segera postingan ini, sebelum terlambat..Saya lah, Dapot Aritonang yg kamu maksud itu..."
-

"Ingat....Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat..Suatu waktu pasti kebenaran akan mengalahkannya.
Kita harus tanggung jawabi apa yg kita lakukan..Jangan lari dari kenyataan...
Oke...",tulisnya dalam komentarnya merasa berita yang terekspose Hoax.
-

Sementara itu, tulisan komentar Friska Hutauruk dinilai memberikan bahasa ancaman terhadap wartawan penulis Berita,
-

"Tunjukkan foto dan alamat yg memposting berita ini, jika ini benar jangan takut.. Dan kamu harus tanggungjawab atas yg kamu posting..
Pandai kali kalian memutar balikkan fakta cuma hanya mau cari uang 20 juta... Dimananya alamat mu...???," tulisnya. Jawab awak media "Kita Tunggu saja Proses Hukum nya di Polsek Pujud ".
Sambung akun Dapot Aritonang Ampu Sunggu dengan menyampaikan kata dinilai hinaan, tulisnya Fahrin Waruwu : yg banyak ku rasa utang kalian atau gak bisa cari uang lagi kalian..Sampai memutar balikkan fakta kalian demi uang 20 juta... Cari uang dengan benarlah jangan menyakiti orang...
Mulai dari sinilah karir itu akan hancur..Belum tahu kebenaran nya sudah berani menimbulkan ke publik..." tulisnya..

Tambahnya lagi, "Fahrin Waruwu ; mantap...Tanggung jawab...Berita Bapak itu apakah sudah Bapak pasti kan benar..?? Pastikan dulu lah Pak .. Karena Bapak seperti sudah benar bahwa saya bersalah.....Okelah Pak, semoga Tuhan Yesus memberkati setiap langkah kita... Dan semoga Bapak tidak salah dalam membela orang. Karena semua mengingat apalagi Bapak seorang wartawan...

"Fahrin Waruwu : kalau Bapak gak percaya dengan perkataan ku...
Silahkan buktikan langsung ke TKP..
Seperti yg dilakukan K. Simanjuntak..
Saya tak lari...Saya tunggu kedatangan Bapak beserta team Bapak untuk membuktikan kebenarannya...Ini semua saya katakan agar kita tidak keliru dan lebih berhati-hatilah untuk menerima laporan karena itu belum tentu benar..
Saya tunggu ya Pak...Salam saya Dapot Aritonang. Salom Tuhan Yesus memberkati," tulisnya sebagai bantahannya atas pemberitaan tersebut.

"Dapot Aritonang Ompu Sunggu, Korban kan sudah melapor di Polsek Pujud dan Silahkan juga melapor bila merasa dirugikan bang. Untuk TKP itu, urusan Polisi bang, kami hanyalah menulis berita yang disampaikan Nara sumber dan Komentar Abang ini di Medsos kami juga buat beritanya sebagai bantahannya." balas awak Media.


Redaksi

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini