Jakarta, NAWACITApost.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merupakan orang-orang pilihan dan kepercayaan Presiden Joko Widodo yang siap mengawal supremasi hukum. Apalagi, kondisi penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini dinilai sedang mengalami krisis dan 'sakit'.
Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi. Karena itu, dalam berbagai kesempatan, Moeldoko menjadi jembatan penuntasan upaya hukum yang tak kunjung mendapat titik terang.
Sebut saja, ketika Moeldoko menerima kedatangan sejumlah tokoh suporter klub sepak bola Arema (Aremania), tim kuasa hukum, dan keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan. Purnawirawan Panglima TNI tersebut menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen pada proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban.
"Saya pastikan KSP akan adakan pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Kanjuruhan. Saya sendiri yang akan memimpin rapatnya nanti,” kata Moeldoko.
Di hadapan perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti beberapa waktu lalu, Moeldoko memastikan, pemerintah tidak tinggal diam, dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas. Ia menegaskan, pemerintah terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat, baik secara yudisial maupun non yudisial.
Penyelesaian secara yudisial, lanjut dia, akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru (terjadi setelah diberlakukannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu (terjadi sebelum November 2000), imbuh Moeldoko, akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non yudisial. Seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non yudisial,” terangnya.
Sementara itu, Yasonna juga tak kalah garang dalam penegakan hukum. Saat menjenguk anak buahnya yang menjadi korban penusukan teroris asal Uzbekistan, Yasonna menegaskan hukum harus ditegakkan bagi yang telah melukai pegawai Kementerian Hukum dan HAM itu.
“Kami mengutuk perbuatan keji tersebut, dan meminta agar segera diproses secara hukum dan diberi hukuman berat,” tegas Yasonna.
Yasonna juga menyatakan, hukuman penjara bukanlah satu-satunya upaya dalam penyelesaian pelanggaran hukum karena berujung pada jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). "Konsepsi penjara sebagaiultimum remedium, upaya terakhir, bergeser menjadipremium remedium, menjadi satu-satunya alat, bukanthe last resource(upaya terakhir)," kata Yasonna.
Yasonna sendiri, mengawali karirnya sebagai pengacara dan penasihat hukum tahun 1978-1983. Suami dari Elisye Widya Ketaren ini pernah menjadi pembantu dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen pada kurun 1980-1983, dan periode 1998-1999.
Karir politiknya dimulai saat dirinya bergabung bersama PDIP Perjuangan dan berhasil menjadi anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 1999-2004. Pada tahun 2004, ia terpilih sebagai anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumut I.