Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Menanggapi oknum Kepala Desa (Kades) berinisial J di Kertosono, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Nganjuk angkat bicara.
Ketika dikonfirmasi jurnalis Nawacitapost.com Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Imam Ghozali, SH, MH, mengatakan seharusnya sebagai perangkat Desa, atau Kepala Desa (Kades) yang bisa menjadi contoh, tauladan, kok malah berbuat yang kurang etis, apalagi di bulan suci Ramadhan.
"Kalau saya boleh mengatakan itu adalah seorang oknum pimpinan (Kades J red) yang tidak mencerminkan kebaikan, tidak etis, tidak patut, terlepas dari konteks terkait agama secara personal apalagi dia seorang muslim," kata Imam Ghozali pada Kamis (6/4/2023).
Lanjut Imam Ghozali, jadi secara hukum etika sebagai seorang perangkat Desa atau Kades itu harus menjaga kehormatan dan itu diatur dalam undang-undang Desa.
"Jadi sebagai perangkat Desa atau Kades wajib menjaga kehormatan diri, tidak melakukan hal-hal yang buruk, harus bisa menjadi contoh atau tauladan bagi warga masyarakat khususnya di tingkat Desa," ujar Imam Ghozali.
Ketua LBH IKADIN Nganjuk menambahkan, kalau sekarang berbuat seperti itu, di bulan puasa, secara agama juga salah, secara hukum pemerintah juga salah.
"Yang dimaksud pemerintah adalah pemerintah daerah, atau Bupati ya harus bertindak, juga inspektorat harusnya melakukan penindakan, kalau tidak ada tindakan kesannya tumpul, atau bisa dikatakan ada pembiaran, karena itu menjadi wilayah pembinaan pemerintah daerah yaitu Bupati maupun inspektorat," imbuhnya.
Begitu pula Ketua Team Pengacara Muslim yang juga Ketua DPD Partai Umat (PU) Nganjuk Ahmad Rofiq mengatakan, oknum Kepala Desa yang melakukan tindakan yang sangat memalukan di bulan puasa benar-benar biadab.
"Dengan peristiwa tersebut BPD wajib, segera rapat untuk memberhentikan Kepala Desa (Kades) yang telah mencoreng wajah aparat, yang seharusnya memberi contoh buat rakyatnya, malah melakukan tindakan yang memalukan," kata Ahmad Rofiq yang biasa akrab disapa Rofiq kepada tim awak media pada Jum'at, (7/4/2023).
Rofiq menjelaskan, sebagai pimpinan atau Kades yang dipilih oleh masyarakat, maka konsekwensinya setelah rakyat tidak menghendaki untuk dipimpin oleh Kades itu, rakyatpun dapat meminta mandat atas pilihanya tersebut," pungkasnya.
Pada berita sebelumnya dengan judul "Diduga Esek-esek Dengan WIL, Oknum Kades Keluar dari Kamar Kos Hari ke-12 Bulan Suci" oknum kades berinisial J masuk ke kamar kos bersama Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial SR .
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial J adalah seorang Kades di Kecamatan Kertosono, yang diduga esek-esek dengan WIL berinisial SR, di dalam sebuah kamar kos pada bulan Suci Ramadhan tepat hari ke-12, pada Senin, (3/4/2023).
Kamar kos tersebut berada di Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kades J masuk ke kamar kos sekitar pukul 13.30 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol AG 5693 VZ.