Foto Massa Gemacira Orasi Depan DLHK Riau, Dugaan Jual Beli Dan Perambahan Kawasan Hutan Di Rokan IV Koto
-
Riau, NAWACITAPOST.COM - Sejumlah perwakilan masa aksi yang tergabung dalam GERAKAN MAHASISWA CIPANG RAYA (GEMACIRA) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk menyampaikan beberapa tuntutan mereka Senin, (20/3/2023).
-
-
Tututan massa GEMACIRA tersebut,
terkait dugaan jual beli dan perambahan kawasan hutan yang terjadi di Kubudienau, Dusun III Simpang, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dalam aksi tersebut massa aksi melampirkan beberapa tuntutan kepada DLHK Provinsi Riau, saat ditemui dilapangan Koordinator Lapangan Aksi Wido Satria, menyampaikan dalam orasinya,
" Kami ingin pihak DLHK Provinsi Riau segera memeriksa dan memanggil pimpinan adat Dt. Rum (Y) dan Dt. Bosa (Z) selaku yang bertanggung jawab dan telibat kedalam dugaan permasalahan ini, dan kami juga meminta pihak DLHK Provinsi Riau melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan permasalahan ini.
Selain itu Wido Satria juga menyampaikan " Kami berharap tuntutan kami ini untuk segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait, karna kami sudah sangat geram melihat kesewenangan oknum -oknum pimpinan adat yang seakan begitu haus mencari pundi -pundi uang dengan melakukan jual beli dan perambahan kawasan hutan yang sudah jelas merugikan negara dan bertentangan dengan undang undang yang berlaku.
Kemudian Almuji Emzen selaku Kordum Aksi dalam gerakan ini menyampaikan beberapa tuntutan kami ialah:
1. Meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan jual beli dan perambahan kawasan hutan di Kubudienau, Dusun III, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu karena diduga telah melanggar undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
2. Meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau panggil dan periksa Dt. RUM (Yardi) dan Dt. Bosa (Zulfahendri) selaku yang bertanggung jawab dan diduga terlibat kedalam permasalahan ini.
3. Meminta GAKKUM DLHK Provinsi Riau untuk turun kelokasi dan meng-cross check langsung kelapangan terkait jual beli dan perambahan kawasan hutan yang berada di Kubudienau, Dusun III Simpang, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
4. Meminta Kapolda Riau untuk turun langsung ke lokasi yang berada di Kubudienau, Dusun III Simpang, Desa Cipang Kiri Hilir terkait dugaan jual beli tanah dan perambahan kawasan hutan di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam penutupan orasinya Wanda Rogika selaku Jendlap Aksi juga menyampaikan
"Kami berharap pihak DLHK Provinsi Riau Kooperatif dalam mengusut kasus dugaan ini dan secepat nya untuk mengcross -check langsung kelapangan terkait dugaan permasalahan ini, kami dari GEMACIRA akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas," Akhiri
orasinya Wanda Rogika.
Redaksi.