Kamis, 4 Juni 2026

Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Harus Dibatasi

Photo Author
Devilina, Nawacita Post
- Kamis, 16 Maret 2023 | 22:19 WIB
Foto: Ilustrasi/Pixabay
Foto: Ilustrasi/Pixabay

Gorontalo, Nawacitapost.com-Peduli keselamatan pengguna jalan, Wakil Direktur Lalulintas (Wadirlantas) Polda Gorontalo AKBP Desmont Harjendro bicara soal maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan.

Sepeda Listrik Ribuan Unit Di pasarkan

Menurut Wadirlantas Desmont, penggunaan sepeda listrik di Gorontalo perlu dibatasi dan tidak digunakan di jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.

Manager Sepeda Motor Listrik Gesit Riau Bincang-bincang Inpres Nomor 7 Tahun 2022 Dengan Sekda Rohul

Kepolisian Lalulintas Polda Gorontalo dan seluruh jajaran polres di Kabupaten dan Kota masih terus melakukan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik baik jalur penggunaannya maupun batasan umur.

“Penindakan bisa akan diterapkan oleh kepolisian jika sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah dilakukan,” ucap Wadirlantas Desmont dalam keterangannya yang dikutip Kamis 16 Maret 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik hanya bisa dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu atau di jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor atau car free day.

Sementara pada pasal 4 pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 tahun, menggunakan helm dan hanya boleh melaju dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Editor: Devilina

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini